TINJAUAN WAKTU TUNGGU PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI PUSKESMAS KECAMATAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i9.1449Keywords:
Waktu Tunggu, Rawat Jalan, PuskesmasAbstract
Salah satu dimensi mutu pelayanan kesehatan adalah ketepatan waktu. Pada kenyataannya masih banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang waktu tunggu pelayanannya melebihi standar yang ditetapkan dari KMK RI 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu ≤ 60 menit. Desain penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik sampling adalah purposive sampling sebanyak 106 pasien yang diukur waktu tunggu pelayanan rawat jalan mulai dari pasien mengambil karcis sampai mendapatkan pelayanan di poliklinik dan wawancara untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan rawat jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPO pelayanan rawat jalan tidak ada tetapi dalam pelaksanaannya mengacu pada SPO pendaftaran pasien. Hasil perhitungan analisis rata-rata waktu tunggu pelayanan rawat jalan sebesar 62,5 menit, dengan lama waktu tunggu < 60 menit sebanyak 37 pasien (34,9%) dan lama waktu tunggu > 60 menit sebanyak 69 pasien (65,1%). Faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan rawat jalan antara lain jaringan ke sistem puskesmas sering terganggu, pasien tidak membawa kartu berobat, Rekam Medis yang tidak ada pada rak penyimpanan dan petugas sakit terpapar COVID-19. Beberapa saran adalah pembuatan SPO khusus secara keseluruhan terkait pelayanan rawat, maintenance berkala koneksi jaringan ke sistem Puskesmas, membuat petunjuk tentang syarat pendaftaran, telusur berkala pada rak penyimpanan rekam medis dan pembuatan outguide rekam medis yang akan keluar
References
Bustani, N. M., Rattu, A. J., & Saerang, J. S. M. (2015). Analisis Lama Waktu Tunggu Pelayanan Pasien Rawat Jalan Di Balai Kesehatan Mata Masyarakat Propinsi Sulawesi Utara. Jurnal E-Biomedik,https://doi.org/10.35790/ebm.3.3.2015.10456
Depkes RI. (2009). Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Hasibuan, M. S. . (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia (PT Bumi Aksara (ed.)).
Kasmir. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori dan Praktik). (PT Rajagrafindo Persad (ed.)).
KEMENPAN RB. (2012). PERMENPAN No. 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Kementerian Kesehatan RI. (2007a). Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. In Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007.
Kementerian Kesehatan RI. (2007b). KMK No. 1165 Tentang Pola Tarif RS BLU (pp. 1–2).
Kementerian Kesehatan RI. (2008a). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan RI. (2008b). PERMENKES RI NO 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Kementerian Kesehatan RI. (2015). PERMENKES RI No. 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI. (2018). PERMENKES Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
Kristiani, Y., Sutriningsih, A., & Ardhiyani, V. M. (2015). Hubungan Waiting Time dengan Kepuasan Pasien Prioritas 3 di Instalasi Gawat Darurat RS Waluya Sawahan Malang. Jurnal CARE, 3(1), 33–38. https://jurnal.unitri.ac.id
Laeliyah, N., & Subekti, H. (2015). Waktu Tunggu Pelayanan Rawat Jalan dengan Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan di Rawat Jalan RSUD Kabupaten Indramayu. Jurnal Kesehatan Vokasional, 1(2), 102. https://doi.org/10.22146/jkesvo.27576
Notoatmodjo, S. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta.
Pohan, I. S. (2015). JAMINAN MUTU LAYANAN KESEHATAN. EGC.
Qoiriyah, S. (2020). Tinjauan Kelengkapan Persyaratan Administrasi Pendaftaran Pasien BPJS Di Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-NonDegree-20023-Abstrak.Image.Marked.pdf
Tambunan, R. M. (2013). Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP). Maistas Publishing.