Strategi Pemulihan Akuntabilitas Kinerja Melalui Optimalisasi Arsitektur Perencanaan Kabupaten Lombok Utara

  • Eka Yuli Kurniawati Perencana Ahli Muda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Utara

Keywords

SAKIP, Performance Planning, SMART-Cascading, Cross-Cutting Task Force, SIPD-RI, North Lombok Regency, Cost-Benefit Analysis (CBA)

Abstract

The SAKIP of North Lombok Regency has experienced a declining trend in cumulative scores during the 2022–2025 period, primarily due to deteriorating performance in the planning component. The Regional Head’s Priority Programs outlined in the 2025–2029 RPJMD have not yet been successfully translated into the Strategic Plans (Renstra) of Regional Government Agencies due to limited timelines, insufficient understanding of SMART indicators, sectoral egos, and the automatic locking mechanism of the SIPD-RI application. The Cost-Benefit Analysis (CBA) method was selected to address these challenges. This policy paper recommends strengthening collective capacity through a SMART-Cascading Performance Clinic and establishing a Cross-Cutting Task Force. This integrated policy is considered the most tactical, efficient, and systemically impactful approach to resolving upstream conceptual bottlenecks, dismantling silo-based work cultures, and continuously improving the competencies of planning officials, thereby restoring and improving the regional SAKIP performance score.

References

AF, Abd Rachim., dan Muhammad Habibi. 2020. Sinkronisasi Renstra Dinas Perkebunan dengan RPJMD 2019-2023 dan Visi Misi Gubernur Kalimantan Timur. Journal of Policy & Bureaucracy Management Volume 1 Nomor 2.

Ahlis, Mohammad., dkk. 2026. Penguatan Kapasitas Perangkat Daerah melalui Pendampingan Penyusunan Renstra dan Renja Kabupaten Sigi. Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat: Vol 7 No.2.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Penyusunan Dokumen RPJMD Periode 2025-2029

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Syarifuddin, dkk. 2025. Strategi SMART untuk Meningkatkan Kualitas Anggaran Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 9 No.1.

2026-09-05