Perbedaan Efektivitas Telehealth Education Dan Direct Education Terhadap Pengetahuan Masyarakat Tentang Pengelolaan Obat Beyond Use Date (BUD) Di Kampung Babakan Sarjambe Rw 05

  • Ardi Rustamsyah Program Studi Farmasi, Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Univesitas Garut
  • Melisa Nadia Ayu Dita
  • Genialita Fadhilla Program Studi Farmasi, Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Univesitas Garut

Keywords

Efektivitas Telehealth Education, Direct Education, Beyond Use Date (Bud)

Abstract

Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat hingga digunakan oleh masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 menegaskan bahwa tenaga kefarmasian bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai penggunaan serta penyimpanan obat kepada pasien. Salah satu aspek penting dalam penggunaan obat adalah batas waktu penggunaan setelah kemasan dibuka yang dikenal sebagai Beyond Use Date (BUD). Permasalahan terkait BUD banyak ditemukan dalam praktik penggunaan obat di tingkat rumah tangga. Sediaan tetes mata sering digunakan lebih dari 28 hari setelah dibuka, sirup kering yang telah direkonstitusi disimpan melebihi batas aman, serta salep dan krim tetap digunakan selama belum melewati tanggal kedaluwarsa tanpa mempertimbangkan waktu pembukaan kemasan. Upaya peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai penggunaan obat yang rasional dapat dilakukan melalui intervensi edukatif. Pendidikan kesehatan terbukti efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan membentuk perilaku kesehatan yang lebih baik. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan penelitian untuk mengetahui perbedaan efektivitas telehealth education dan direct education terhadap pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan obat Beyond Use Date di Kampung Sarjambe RW 05 Desa Sarjambe Kecamatan Leles.

References

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI; 2022.

United States Pharmacopeia. USP General Chapter <795> Nonsterile Compounding. Rockville: USP; 2023.

World Health Organization. WHO guideline on the rational use of medicines. Geneva: WHO; 2022.

Sari DP, Pratama A. Gambaran pengetahuan masyarakat tentang beyond use date obat racikan. J Farm Indones. 2021;18(2):101-108.

Rahmawati N, Hidayati IR, Kusuma TM. Tingkat pengetahuan masyarakat tentang stabilitas obat setelah kemasan dibuka. J Ilm Farm. 2022;11(3):145-152.

Notoatmodjo S. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2021.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024–2029. Jakarta: Kemenkes RI; 2023.

Putri RA, Lestari F, Handayani S. Efektivitas metode edukasi tatap muka dalam peningkatan pengetahuan kesehatan masyarakat. J Promosi Kesehat Indones. 2022;17(1):55-63.

Lestari D, Wulandari N, Safitri R. Perbandingan efektivitas edukasi digital dan tatap muka terhadap peningkatan pengetahuan kesehatan. J Kesehat Masy. 2024;19(2):210-218

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

United States Pharmacopeia. USP General Chapter <795> Nonsterile Compounding and <797> Sterile Compounding. Rockville: United States Pharmacopeial Convention; 2023.

European Medicines Agency. Guideline on quality of ophthalmic preparations. London: EMA; 2022.

World Health Organization. WHO guideline on quality assurance of pharmaceuticals. Geneva: WHO; 2022.

Aulton ME, Taylor K. Aulton’s Pharmaceutics: The Design and Manufacture of Medicines. 6th ed. London: Elsevier; 2022.

International Council for Harmonisation of Technical Requirements for Pharmaceuticals for Human Use (ICH). ICH Q1A(R2): Stability Testing of New Drug Substances and Products. Geneva: ICH; 2021.

Allen LV. Stability considerations in compounded oral suspensions. Int J Pharm Compd. 2021;25(4):302–310.

World Health Organization. Global strategy on digital health 2020–2025. Geneva: WHO; 2022.

American Telemedicine Association. Telehealth: Defining 21st century care. Washington DC: ATA; 2020.

Miller EA, Rutherford C. Telehealth education and digital health literacy: a systematic review. J Telemed Telecare. 2021;27(6):345–352.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Transformasi digital kesehatan Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI; 2023.

Health Resources and Services Administration. Telehealth programs overview. Rockville: HRSA; 2021.

Jones SM, Patel R, Green A. Effectiveness of telehealth-based health education interventions: systematic review. BMC Public Health. 2023;23:1145.

Hilda R, Santoso B, Lestari M. Digital health education in improving medication safety awareness. J Public Health Res. 2022;11(3):221–229.

Notoatmodjo S. Promosi kesehatan dan perilaku kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2020.

Haryani D. Komunikasi kesehatan dalam pelayanan masyarakat. Yogyakarta: Andi; 2020.

Andi M. Strategi penyuluhan kesehatan masyarakat. Bandung: Refika Aditama; 2018.

Divayana DG, Suyasa PW, Sugiharni GA. Pengembangan media pembelajaran dalam pendidikan kesehatan. J Educ Technol. 2020;4(2):120–128.

Alwi I. Media pembelajaran dalam pendidikan kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers; 2017.

Hatimah I. Efektivitas penggunaan media dalam pendidikan kesehatan. J Promkes. 2018;6(1):45–53.

Adi W. Media audiovisual sebagai sarana peningkatan pengetahuan kesehatan. J Ilm Kesehatan. 2018;7(2):89–96.

Wulandari R. Pengaruh media audiovisual terhadap peningkatan pengetahuan kesehatan masyarakat. J Kesehatan Masyarakat. 2020;15(1):67–74.

Maulana HD. Promosi kesehatan. Jakarta: EGC; 2019.

Rahmawati N. Efektivitas media video dalam peningkatan pengetahuan kesehatan. J Pendidikan Kesehatan. 2019;8(2):101–108.

Daryanto. Media pembelajaran. Yogyakarta: Gava Media; 2020.

Saputra R. Pemanfaatan PowerPoint dalam pembelajaran. J Teknologi Pendidikan. 2018;10(2):155–162.

Handayani L, Wahyuni S. Penggunaan media konseling visual dalam meningkatkan pemahaman kesehatan. J Kesehatan Komunitas. 2018;5(3):211–219.

2026-09-05