PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH
Keywords
Tindak Pidana, Penyalahgunaan Kewenangan, Pengadaan Barang dan JasaAbstract
Abstract: Fenomena penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa sering kali terjadi karena adanya peluang yang muncul dari kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal. Pejabat negara yang terlibat dalam proses ini sering memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang memiliki dampak serius terhadap pembangunan nasional. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kewenangan pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam KUHP (Pasal 209, 415, 417, dan 421 KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk mencegah penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara adil, transparan, dan tegas untuk mencegah korupsi yang merugikan negara. Penyimpangan seperti kolusi, suap, dan penyalahgunaan jabatan kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan budaya birokrasi yang koruptif. Penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) bertujuan memberikan efek jera serta memastikan kepastian hukum.
References
Buku
[1] Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014
[2] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
[3] 2002
[4] Adrian Sutedi. Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
[5] Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
[6] Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
[7] Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2010
[8] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional,: Rajawali Pers, Jakarta, 2012
[9] Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
[10] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
[11] Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2005
[12] Damaitu, E.R., Mulyana, H.Y, Rangotwat, C.A., Agus Satory, Ismed Batubara, Louisa Yesami, K., dan Jusri Mudjrimin, Eksplorasi Awal Dalam Ilmu Hukum. Cendikia Mulia Mandiri, Jakarta, 2024
[13] Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Airlangga University Press. Surabaya, 2016
[14] Erik Claes, Wouter Devroe, dan Bert Keirsblick, Facing the Limits of the Law,
[15] Springer, Singapore, 2009
[16] Jan Michiel Otto, “Real Legal Certainty in Developing Countries,” in Kajian Socio- Legal [Socio-Legal Studies], ed. oleh A. W. Bedner, S. Irianto, dan T. D. Wirastri, Pustaka Larasan, Bali, 2012
[17] Jawade Hafidz Arsyad dan Dian Karisma, Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
[18] Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif Hukum Addministrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
[19] Jur Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
[20] K. Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi Dan Suap. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
[21] Laurensius Arliman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015
[22] M. Bakri, Pengantar Hukum Indonesia Jilid I, UB Press, Malang, 2013
[23] Mark Fenwick dan Stefan Wrbka, (ed.)., The Shifting Meaning of Legal Certainty,
[24] Springer, Singapore, 2016





