PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PERSEORANGAN DALAM PERMOHONAN SITA HARTA ATAS WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN LISAN TANPA JAMINAN
Keywords
: Kreditur Perseorangan, Sita Harta, Tanpa JaminanAbstract
Abstract: Hubungan hukum dalam masyarakat seringkali lahir dari perjanjian lisan yang dibangun atas dasar kepercayaan, tanpa dituangkan dalam bentuk akta tertulis ataupun jaminan kebendaan. Meskipun sah menurut hukum perdata sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian lisan tanpa jaminan kerap menimbulkan persoalan ketika debitur melakukan wanprestasi. Kreditur perseorangan, yang posisinya lebih lemah dibanding lembaga keuangan, menghadapi kesulitan dalam menuntut haknya, terutama dalam permohonan sita harta (conservatoir beslag). Hal ini karena Pasal 227 HIR mensyaratkan adanya bukti awal kepemilikan aset yang akan disita, sementara dalam praktik kreditur seringkali tidak memiliki akses terhadap dokumen kepemilikan debitur. Kondisi ini menimbulkan dilema: di satu sisi pengadilan mengakui adanya perjanjian lisan dan wanprestasi debitur, namun di sisi lain sita jaminan ditolak sehingga eksekusi menjadi tidak efektif. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan tanpa jaminan? 2)Bagaimana mewujudkan perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur dalam perjanjian lisan tanpa jaminan di masa mendatang
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Perlindungan hukum bagi kreditur perseorangan dalam permohonan sita harta atas wanprestasi debitur pada perjanjian lisan tanpa jaminan tetap diakui sah secara hukum berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan sejalan dengan teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo serta teori pembuktian R. Subekti, namun penerapannya belum optimal karena hambatan utama terletak pada Pasal 227 HIR yang mensyaratkan bukti formal kepemilikan aset tergugat, sehingga eksekusi putusan sering kali tidak efektif dan hanya menghasilkan perlindungan formal, bukan substantif. Untuk itu, diperlukan pembaharuan mekanisme perlindungan hukum dalam permohonan sita harta untuk perjanjian lisan tanpa jaminan dengan memperkuat aturan pembuktian awal kepemilikan aset, agar pengadilan dapat memberikan perlindungan efektif bagi pihak yang haknya diakui tanpa merugikan pihak lawan, untuk itu diperlukan rekonstruksi norma dan prosedur hukum melalui interpretasi progresif Pasal 227 HIR serta mekanisme resmi yang memungkinkan pengadilan meminta data kepemilikan aset tergugat dari pihak ketiga (BPN, Samsat, perbankan), dengan tetap mengacu pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009, agar perlindungan hukum tidak hanya berhenti pada pengakuan sahnya perjanjian tetapi dapat direalisasikan secara nyata hingga tahap eksekusi.
References
BUKU
[1] A. Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Alih Bahasa oleh M. Isa Arief, Intermasa, Jakarta, 1986.
[2] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2018.
[3] Abdul R. Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004. [4] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
[4] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
[5] Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012.
[6] Amiruddin & Zainal asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
[7] Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
[8] Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif; Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta.
[9] Bustari Muktar, Bank dan lembaga Keuangan Lain, Kencana, Jakarta, 2016. Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, St. paul, West, 2009.
[10] C. Asser, Pengkajian Hukum Perdata Belanda (Handleiding Tot de Boefening van Nederlands Burgerlijk Recht), terjemahan Sulaiman Binol, Dian Rakyat, Jakarta, 1991.
[11] Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2017. [13] Eddy OS. Hiarieej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.
[12] Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, PT Alumni, Bandung, 2013.
[13] Elyta Ras Ginting, Pembuktian dan Praktik Hukum Acara Pengadilan Niaga, Sinar Grafika, Jakarta, 2024.
[14] Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit : Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta, 1995.
[15] Gatut Hendrotriwidodo, Hukum Perbankan Digital: Menjaga Stabilitas Di Era Fintech Dan Neo Bank,Bima Utama Press, Surabaya, 2025.
[16] Gustav Radbruch, Rechtsphilosophie, Koehler, Stuttgart, 1973.
[17] H. Drion. “Bewijzen in hetrecht”. R.M. hemis 1966 af1 5/6
[18] H. Wiersma. “Bewijzen in het Burgelijk Gding”. R.M. hemis 1966 af1 5/6 Harry Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Perkara Pidana, Bandar Maju, Bandung, 2003.





