URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG MEKANISME KOMPENSASI WARGA TERDAMPAK ZONASI RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA SURABAYA
Keywords:
xxAbstract
xx
References
Zarkasi, A. (2010). Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 43188.
Telaumbanua, D. (2018). Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jurnal Education and Development, 4(1), 96-96.
Setyadi, B. (2007). Pembentukan Peraturan Daerah. Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 5(2), 1-17.
Lasatu, A. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 201-222.
Priwahyun, F. N., & Kamal, U. (2025). Strategi Penambahan Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan di Kabupaten Kudus. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1, 528-549.
Pandu, P. P. P., & Jihan, J. C. (2025). Analisis Preferensi Masyarakat dan Strategi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Industri Studi Kasus Kecamatan Gresik. Jurnal Plano Buana, 6(1), 50-60.
Wijanarko, B. (2006). Kemungkinan Penerapan CO-Management Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Di Pantai Utara Kota Surabaya (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).
Putra, I. A. E., & Setiawan, W. (2022, August). Analisis Pengaruh Transformasi Kawasan Kalijodo Menjadi Ruang Terbuka Hijau Terhadap Perilaku Masyarakat. In Prosiding (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur (pp. 374-384).
Elcaputera, A., Wali, A., & Wirya, A. (2022). Urgensi harmonisasi rancangan peraturan daerah: Sebuah analisis tantangan dan strategi pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia dalam rangka penguatan otonomi daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 121.
Lasatu, A. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 201-222.
