WANPRESTASI PENJUAL ONLINE DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI TIKTOK SHOP DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM KONSUMEN
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, TikTok Shop, Transaksi Elektronik, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan platform media sosial sebagai sarana transaksi jual beli telah memunculkan hubungan hukum baru antara pembeli dan penjual, salah satunya melalui TikTok Shop. Transaksi elektronik ini memiliki kemungkinan menimbulkan masalah hukum, terutama ketika penjual gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dari perjanjian jual beli melalui TikTok Shop berdasarkan hukum perjanjian yang ada di Indonesia, serta meneliti jenis wanprestasi yang dapat dilakukan oleh penjual online dan menganalisis konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli lewat TikTok Shop sah secara hukum sesuai dengan peraturan perjanjian di Indonesia jika memenuhi syarat keabsahan. Wanprestasi oleh penjual online dalam jual beli di TikTok Shop bisa muncul dalam bentuk ketidaklengkapan prestasi, barang yang tidak sesuai, atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban, yang memberikan hak kepada konsumen untuk meminta ganti rugi, membatalkan perjanjian, serta mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, penting untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di media sosial.
References
Lestari, N. A., “Pembatalan Perjanjian Akibat Wanprestasi dalam E-Commerce,”
Jurnal Ilmu Hukum, 2021.
Lestari, N. A., “Ketidaksesuaian Barang sebagai Bentuk Wanprestasi,” Jurnal Ilmu
Hukum, 2022.
Lestari, N. A., “Sengketa Jual Beli Online dan Upaya Penyelesaiannya,” Jurnal Ilmu
Hukum, 2022.
Mahendra, I., “Keabsahan Perjanjian Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata
Indonesia,” Jurnal Rechtsidee, 2020.
Mahendra, I., “Keabsahan Perjanjian Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia,”
Jurnal Rechtsidee, 2020.
Nugroho, A. S., “Persetujuan Elektronik sebagai Dasar Lahirnya Perjanjian Digital,”
Jurnal Legislasi Indonesia, 2021.
Pratama, Y., “Ganti Rugi Konsumen dalam Transaksi Digital,” Jurnal Hukum &
Pembangunan, 2022.
Pratama, Y., “Tanggung Jawab Penjual dalam Transaksi E-Commerce,” Jurnal
Yuridika, 2021.
Putri, L. R., “Objek Perjanjian dalam Transaksi Jual Beli Online,” Jurnal
Rechtsvinding, 2020.
Putri, L. R., “Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online,” Jurnal Rechtsvinding,
2020.
Santoso, P. K., “Akibat Hukum Keabsahan Perjanjian Elektronik,” Jurnal Yuridika,
2021.
Santoso, P. K., “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Elektronik,” Jurnal
Yuridika, 2021.
Santoso, P. K., “Urgensi Kajian Wanprestasi dalam Perjanjian Elektronik,” Jurnal
Hukum & Masyarakat, 2023.
Setiawan, H., “Keterlambatan Pemenuhan Prestasi dalam Kontrak Elektronik,” Jurnal
Supremasi Hukum, 2021.
Setiawan, H., “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Media Sosial,”
Jurnal Supremasi Hukum, 2022.
Setiawan, H., “Praktik Live Shopping dan Risiko Hukum bagi Konsumen,” Jurnal
Supremasi Hukum, 2021.
Subekti, R., “Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital,” Jurnal Hukum Ius
Quia Iustum, 2020.
Wulandari, D. S., “Implikasi Wanprestasi dalam Transaksi Digital,” Jurnal Hukum
Progresif, 2022.
Wulandari, D. S., “Kecakapan Para Pihak dalam Kontrak Elektronik,” Jurnal Hukum
Progresif, 2022.
Wulandari, D. S., “Kepastian Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Online,”
Jurnal Hukum Progresif, 2023.
