PENGATURAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK KERJA SAMA ANTARA YOUTUBER DENGAN BRAND-BRAND DI INDONESIA
Keywords:
Kontrak Kerja Sama, Youtuber, Brand, Kontrak Elektronik, Penyelesaian SengketaAbstract
Perkembangan“ekonomi digital telah melahirkan pola kerja sama baru antara Youtuber atau influencer dengan brand dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk melalui media sosial. Kerja sama tersebut umumnya dituangkan dalam bentuk kontrak, baik tertulis maupun elektronik, yang mengikat para pihak secara hukum. Namun, dalam praktiknya sering muncul permasalahan hukum terkait keabsahan kontrak, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kontrak kerja sama antara Youtuber dan brand di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja sama influencer diatur oleh KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait perlindungan konsumen. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.”
References
Clara Nuraini., “Sengketa Perikatan dalam Influencer Marketing di Media Sosial”, Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 2, 2023, hlm. 115.
Kharisma Rajib et al., Eksistensi Kontrak Endorsement sebagai Instrumen Hukum, Studia: Journal of Humanities and Education Studies.
Kontrak Elektronik dalam Mekanisme Hukum di Indonesia. (2024). UNES Law Review, 6(3), 8068-8073.
Nuraini dan Ahmad Zainal, “Pembuktian Wanprestasi dalam Perjanjian Digital,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 1, 2021, hlm. 56–58.
Selvia Syalaisha & Dewa Ayu Dian Sawitri, Keabsahan Kontrak Influencer dalam Promosi Produk Tanpa BPOM, Jurnal Media Akademik
UMSIDA Preprints Server, Legal Analysis of Legal Responsibility in Cooperation Contracts between Brands and Influencers.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 134–137.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama Bandung, 2010, hlm. 56.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 45–48.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015, hlm. 114–117.
Huala Adolf, Hukum Arbitrase Komersial, Jakarta: Rajawali Pers, 2019, hlm. 67–69.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 72.
Munir Fuady, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017, hlm. 23.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2020, hlm. 155–158.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 23–26.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Kencana, 2015, hlm. 41–44.
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 7–9.
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm. 33-36.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320.
