PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR SEHUBUNGAN DENGAN COVERNOTE NOTARIS SEBAGAI DASAR PENCAIRAN KREDIT TERKAIT TIDAK DILAKSANAKANNYA ISI COVERNOTE

Authors

  • Muhamad Jati Prayoga Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Yudha Cahya Kumala Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Mulyadi Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta

Keywords:

Bank, Credit, Covernote, Credit Disbursement

Abstract

The use of Notary Covernote in credit agreements is part of the Notary's efforts to provide legal certainty to Creditors to be able to disburse credit before the creation of the Deed of Grant of Dependent Rights (APHT) is completed and the certificate of dependent rights is issued. This research raises two problems, namely what are the legal consequences of a Notary Covernote as the basis for disbursing credits related to the non-implementation of the contents of the Covernote? and what is the legal protection for creditors against the Notary Covernote as the basis for disbursing credits related to the non-implementation of the contents of the Covernote? By using the theory of Legal Protection Theory, according to Satjipto Rahardjo and the Theory of Agreement, according to the subject.

The method used in this study is legal or normative juridical research. It is done by researching literature materials or secondary data only. The research approaches used are the statutory approach, the case approach, the analytical approach, and the conceptual approach. The technique of collecting legal materials is carried out by identifying and inventorying positive legal rules, researching literature materials (books, scientific journals, research report results), and other sources of legal materials. The technique of analyzing legal materials is carried out by conducting legal interpretation (interpretation), Grammatical Interpretation, Systematic Interpretation, and legal construction.

References

Aam Mamlu’atuzahroh, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Maupun PPAT Dalam Pembuatan Covernote Sebagai Dasar Pencairan Kredit Oleh Bank, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Adit Sulistyono dan Muhammad Rustamadji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009.

Anshori Ilyas, Mustafa Bola dan Dian Utami Mas Bakar, Kontrak Publik, Kencana, Jakarta, 2021.

Bank%20adalah%20badan%20usaha%20yang,rangka%20meningkatkan%20taraf%20hidup%20rakyat. (diakses tanggal 13/02/2024, pukul 16.21).

Dyafran Sofyan, Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT, Pertanahan & Hukum, Renvoi, Jurnal Renvoi Mediatama, Jakarta, 2012.

Habib Adjie, Memahami dan Menerapkan Covernote, Legalisasi, Waarmerking Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2022.

Herlina Wulandari, Urgensi Pengaturan Covernote dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Berbasis Kemandirian Notaris, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2019.

https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ikhtisar perbankan/Pages/LembagaPerbankan.aspx#:~:text=

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo, Jakarta, 2009.

Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, 2023-2024.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung, 2004.

Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum Perjanjian Kredit Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi Yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi, Laksbang Grafika, Sleman, 2014

Rosyda, Pengertian Bank: Fungsi, dan Jenis Jenis Bank di Indonesia, https://www.gramedia.com/literasi/pengertianbank/?srsltid=AfmBOoreOTwhopdq79s9lq0OD sIAFHqMSlBmAo3AwYsjnzP4qfXjllUW, (diakses tanggal 19/04/2025, pukul 21.04).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sri Susilo, Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Salemba Empat, Jakarta, 2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Perundangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Hukum Perdata

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2404 K/Pdt/2014

Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2020/PT JAP

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 181/PDT/2019/PT Mks

Downloads

Published

2026-02-04

How to Cite

Prayoga, M. J., Yudha Cahya Kumala, & Mulyadi, M. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR SEHUBUNGAN DENGAN COVERNOTE NOTARIS SEBAGAI DASAR PENCAIRAN KREDIT TERKAIT TIDAK DILAKSANAKANNYA ISI COVERNOTE. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(9), 10735–10746. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/12357