PERKAWINAN ADAT SUKU BADUY DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Syaepudin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Faridatul Fauziah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Mochammad Arifinal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Keywords:

Perkawinan Adat, Suku Baduy, UU Perkawinan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa proses perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Cisaban (non Muslim) menggunakan syariat Islam serta mengidentifikasi perkawinan Adat Suku Baduy ditinjau menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, histori, dan konseptual. Penelitian ini menggunakan data primer sebagai data pendukung dan data sekunder sebagai data utama yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian diperoleh Simpulan bahwa: Pertama, Perjanjian antara suku baduy dengan kerajaan Banten membawa implikasi pada kewajiban mereka untuk mentaati isi perjanjian tersebut yang diantaranya berisi tentang kewajiban membaca syahadat bagi setiap orang Baduy yang akan menikah; Kedua, Penetapan hukum islam dengan bertahap yang dilakukan Sultan Hasanuddin, dengan cara memperkenalkan konsep syahadat, yang mana ini adalah hal yang mendasar untuk masuk menjadi Islam. Penyerapan Hukum Islam terhadap praktik perkawinan adat Suku Baduy dari perspektif Al Maslahah Mursalah membawa dampak positif, karena memiliki beberapa hal yang harus terpenuhi, baik itu dari segi dasarnya terjadi suatu pernikahan/perkawinan, adanya proses peminangan adanya rukun dan syarat perkawinan, dan adanya mahar sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai wanita. Sehingga mengandung kemaslahatan. Namun pengucapan Syahadat tersebut tidak dapat dibenarkan.

References

Abdulloh, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani.

Hakiki, K. M. (2015). “Ke-Islaman Suku Baduy Banten: Antara Islam dan Slam Sunda Wiwitan”. Jurnal Refleksi Vol. 14 No. 1, 45.

Hasan, M. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.

Lubis, N. H. (2006). Sejarah Kabupaten Lebak, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Lebak: Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Media Group.

Misno. (2017). Penyerapan Hukum Islam pada Komunitas Adat (Studi Antropologi Hukum di Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo). Almaslahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 68.

Muslih, M. (2020). “Perkawinan Dalam Hukum Adat Baduy dan Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam”. Journal of Islamic Law Studies (JILS), 2.

Nuruddin, A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Yulia, R. (2021). Monograf Silih Hampura (Model Penyelesaian Konflik dalam Hukum Adat Baduy). Kota Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.

Downloads

Published

2026-02-04

How to Cite

Syaepudin, S., Faridatul Fauziah, & Mochammad Arifinal. (2026). PERKAWINAN ADAT SUKU BADUY DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(9), 10747–10758. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/12356