KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (BARU).
Keywords:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, KUHAP Baru, kewenangan penyidikan, upaya paksa, hukum acara pidanaAbstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan signifikan dalam sistem penyidikan, termasuk pengaturan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PPNS dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lama) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru), serta mengkaji adanya perluasan atau penyempitan kewenangan PPNS dalam regulasi terbaru tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memperluas kewenangan penyidik, termasuk PPNS, khususnya dalam ruang lingkup upaya paksa yang mencakup penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia. Namun demikian, tidak ditemukan adanya penyempitan kewenangan PPNS, karena prinsip koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri tetap dipertahankan sebagaimana dalam KUHAP Lama. Selain itu, mekanisme pelimpahan berkas perkara dari PPNS kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri juga tidak mengalami perubahan substantif. Dengan demikian, KUHAP Baru cenderung memperkuat posisi dan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana tanpa mengurangi struktur koordinasi yang telah ada.
References
Gunakaya, A. Widiada. "Solusi Problematika Penyidikan dalam Kerangka Efektivitas Sistem Peradilan Pidana dan Rekomendasi Pembentukan Lembaga “Penyidikan Lanjutan” dalam Pembaharuan Kuhap." Jurnal Wawasan Yuridika 24.1 (2011).
Jonaedi Efendi, S. H. I., S. H. Johnny Ibrahim, and M. M. SE. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenada Media
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 1 ayat 14 Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 3 dan 5 PP No. 43 Tahun 2012.
Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 7 ayat (1) huruf d dan e Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 7 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 7 dan 9 PP No. 43 Tahun 2012.
Pasal 8 ayat 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Baru.
Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No. 43 Tahun 2012.
Pasal 9 ayat (2) huruf d PP No. 43 Tahun 2012.
Siahaan, Nimrot. "Kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)." Jurnal Ilmiah Advokasi 3.2 (2015).
