EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS KREDIT BERMASALAH:ANTARA KEPASTIAN HUKUM DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH
Keywords:
Eksekusi hak tanggungan, kredit bermasalah, kepastian hukum, perlindungan nasabah.Abstract
Kredit bermasalah menjadi persoalan utama dalam dunia perbankan karena dapat mengganggu stabilitas keuangan. Untuk melindungi kepentingan kreditur, digunakan hak tanggungan sebagai jaminan yang memiliki kekuatan eksekutorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Namun, pelaksanaan eksekusi sering menghadapi kendala seperti perlawanan debitur dan prosedur administratif yang rumit. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan atas kredit bermasalah serta menilai keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan hukum bagi debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak tanggungan memberikan kepastian hukum, praktik eksekusi masih memerlukan penegakan prinsip keadilan dan transparansi agar tidak merugikan nasabah.
References
Abdurrahman. (2018). Hak Tanggungan sebagai Sarana Perlindungan Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.
Boedi Harsono. (2016). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Butarbutar, H. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.
Hernoko, A. Y. (2010). Asas Droit de Suite dalam Hukum Jaminan Kebendaan.
J. Satrio. (2002). Hukum Jaminan Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
J. Satrio. (2004). Hak Preferen dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Perspektif Hukum Jaminan.
Kasmir. (2014). Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Maria S. W. Sumardjono. (2014). Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nasution, R. (2021). Kepastian Hukum dalam Eksekusi Hak Tanggungan atas Kredit Bermasalah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Permatasari, D., & Handitya, R. (2020). Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Lelang Hak Tanggungan di KPKNL Semarang.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.
R. Wibowo. (2020). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.
Rachmadi Usman. (2011). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. (2010). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. (2001). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sutan Remy Sjahdeini. (2009). Hak Tanggungan: Asas, Ketentuan, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutarno. (2012). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Fitrianto, Bambang.2024. Hukum perbankan. Jawa tengah: EUREKA MEDIA AKSARA.
