ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PUTUSAN NOMOR 112/Pid.Sus/2015/PN.Tul)
Keywords:
Corporate Liability, Human Trafficking Crimes, CorporationsAbstract
Human trafficking is a crime involving enslavement through recruitment by means of sending, harboring, and the use of threats, violence, and confinement. This study will analyze the process of criminal liability for human trafficking committed by corporations. The research method used is normative legal research. It uses literature review and case study methods from Supreme Court Decision Number 112/Pid.Sus/2015/PN.Tul. The results of the research on corporate involvement represent criminal liability using the Vicarious Liability Theory.
References
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Edisi Revisi), Jakarta Kencana Prenada Media, 2013
Andi Khadafi, Kejahatan Terhadap Perbudakan ABK dilakukan perusahaan Thailand yang berafiliasi dengan Perusahaan Indonesia PT.PBR, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 11 No.1 Januari Juni 2016
Azizurrahman, Pembaharuan Kebijakan Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (Studi di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak), Jurnal Yustisia, Vol. 3 No, 2, 2014, pp. 88-99
Fitria Dewi Navisa, Prinsip Kehati-Hatian Notaris Membuat Akta Dan Akibat Notaris Terindikasi Tindak Pidana Dalam Akta Otentik, Konferensi Nasional Hukum Birokrasi untuk Indonesia Tangguh
Tasa Titi Hapsari, dkk, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Jurnal Dinamika, Volume 30 Nomor 1 Bulan Januari Tahun 2024
Kitab undang-undang hukum Acara Pidana
Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2015/Pn.Tul
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
