TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI PADA REMAJA (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba)

Authors

  • Maya Anggraini Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia
  • Imam Ridho Arrobbi M Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia
  • A. Sari Damayanti Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia

Keywords:

Aborsi, Remaja, Hukum Pidana, Keadilan, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aborsi pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan atas dasar indikasi medis atau dalam kasus korban tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang tersebut. Dalam kasus Jessy Sapitri, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan teori keadilan John Rawls, penjatuhan pidana seharusnya mempertimbangkan prinsip kebebasan dasar dan prinsip perbedaan, di mana hukum tidak hanya berfungsi menghukum tetapi juga melindungi kelompok rentan seperti remaja perempuan yang menjadi korban tekanan sosial dan ekonomi. Maka kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum terhadap pelaku aborsi remaja masih menitikberatkan pada aspek represif daripada preventif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih manusiawi melalui pendidikan seksualitas, konseling psikologis, dan akses layanan kesehatan reproduksi yang memadai bagi remaja sebagai upaya pencegahan aborsi ilegal.

References

Ade Yulfianto dan Fullah Jumaynah, Melawan Kredo Aborsi: “Gerakan Abortion Is Not a Crime Sebagai Sebuah Wacana Tandingan”, Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol 3 No 2 (2016).

Atmadja I Dewa Gede, Budiartha I Nyoman Putu, Teori-Teori Hukum. Malang:. Setara Press, (2018).

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, (1996).

Dewani Romli, Aborsi Dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif), Al-‘Adalah, Vol 8 No 02, (2011).

Hanifta Andras Arsalna dan M. Endriyo Susila, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan tindakan aborsi Karena Kehamilan di Luar Nikah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol 2 No 1, (2021).

Haryono, dalam Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, (2005).

Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana: Komentar Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, terjemahan, tristam Pascal Moeljono, dkk. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.

Jur. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun (2017).

John Rawls, A Theory of Justice, Revised Edition (Cambridge: Harvard University Press), (1999).

John Rawls, Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo (Penerjemah), Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Tahun (2006).

john W. Santrock, Perkembangan Anak Edisi Kesebelas Jilid 1, Erlangga, Jakarta, Tahun (2007).

Latifah, Rizky Valra, Merlin Karinda, Tri Tunggal, dan Isrowiyatun Daiyah, Aborsi Dalam Pandangan Agama Islam, Jikes: Jurnal Ilmu Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Persada Banjarmasin, Vol 1 No 2, (2023).]

Moh. Ari Abdul Salam dan Dini Dewi Heniarti, Perlindungan Tahanan Yang Tewas Yang Dianiaya Hingga Tewas di Sel polres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Bandung, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol 1 No 1, (2021).

Mufliha Wijayati, Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (KTD) Kontestasi Antara Pro-Live dan Pro-Choice, Universitas Islam Negeri Raden Intan, Jurnal Studi Keislaman, Vol 15 No 1, (2015).

Muhammad Raffi dan Eka Juarsa, Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Prespektif HAM dan Hukum Positif Indonesia, Universitas Islam Bandung, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), Vol 3 No 1, (2023).

Nafiatul Munawaroh, S.H.M.H, Mengenal Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana, Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-kausalitas-dalam-hukum-pidana-lt5e931262b32db/ dipublish oleh Hukum Online.Com, diakses pada tanggal 05 Januari 2024.

Nazwa Nurul Hamidah dan Zikran Amnar, Hukum Abortus atau Aborsi, Al-Ikhtisar: The Renewal of Islamic Economic Law, Vol 3 No 2 (2022).

Nolfan Hibata dan Gunawan Hi Abas, Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi Dikalangan Remaja Kota Ternate, Universitas Hein Namotemo, JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol 4 No 8, (2021).

Nurul Qamar, dan Farah Syah Rezah, "Metode Penelitian Hukum Dokrinal dan Non-Doktrinal" Makassar: CV. Social Politic Genius, (2020).

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, Tahun (2014).

Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan Jhon Rawls (john Rawls’ Theory of Justice), Jurnal Konstitusi, Vol 6 No 1, (2009).

Siti Fatimah, Kebijakan Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dakan Praktik Aborsi di Indonesia, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Vol 6 No 1, (2018).

Soenanti Zalbawi, Masalah Aborsi Di Kalangan Remaja, Media Litbang Kesehatan, Vol XII No 3, (2002).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, (1981).

Suci M. Ayu dan Tri Kurniawati, Hubungan Tingkat Peengetahuan Remaja Putri Tentang Aborsi Dengan Sikap Remaja Terhadap Aborsi Di MAN 2 Kediri Jawa Timur, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Unnes Journal of Public Health, Vol 6 No 2, (2017).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Widowati, Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum Dan Kesehatan di Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, Yustitiabelen, Vol 6 No 01, (2020).

Widowati, Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum Dan Kesehatan di Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, Vol 6 No 2, (2020).

Yati Purnama dan Akbid Surya Mandiri Bima, Faktor Penyebab Seks Bebas Pada Remaja, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol 5 No 2 (2020).

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

Maya Anggraini, Imam Ridho Arrobbi M, & A. Sari Damayanti. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI PADA REMAJA (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba). Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(8), 9281–9296. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/12116