SINERGI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA “TANTANGAN DAN PROSPEK DI ERA 2025”
Keywords:
Hukum Islam, Hukum Nasional, Pluralisme Hukum, Peradilan Agama, Ekonomi Syariah, Kompilasi Hukum Islam, Reformasi HukumAbstract
Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia menghadapi tantangan mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini menganalisis dinamika sinergi kedua sistem hukum, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan merumuskan prospek pengembangan di era 2025. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-empiris, penelitian mengkaji berbagai instrumen hukum seperti Kompilasi Hukum Islam, undang-undang terkait perkawinan, ekonomi syariah, serta putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Temuan menunjukkan bahwa sinergi menghadapi hambatan pada empat dimensi: filosofis (dualisme legitimasi), yuridis (hierarki dan konflik norma), sosiologis (kesenjangan hukum formal dengan praktik masyarakat), dan politis (polarisasi ideologis). Namun demikian, peluang optimalisasi sinergi terbuka melalui reformasi legislatif, penguatan kapasitas institusi peradilan agama, percepatan pengembangan ekonomi syariah, dan pembaruan metodologi ijtihad. Penelitian mengusulkan model "Progressive Islamic Legal Integration" yang menggabungkan nilai-nilai fundamental hukum Islam dengan pendekatan kontekstual dan moderat sebagai solusi harmonisasi yang menjaga keseimbangan antara aspirasi umat Islam dan prinsip kebhinekaan Indonesia. Model ini berpotensi menjadi referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam mengintegrasikan tradisi hukum Islam dengan tuntutan modernitas, demokrasi, dan hak asasi manusia
References
Anderson, J.N.D. (1976). Law Reform in the Muslim World. London: The Athlone Press.
Arskal Salim. (2008). Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press.
Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
Busthanul Arifin. (1996). Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.
Cammack, Mark E., et al. (2015). Islamic Family Law in Indonesia: Evolution and Transformation. Leiden: Brill.
Griffiths, John. (1986). "What is Legal Pluralism?" Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24, 1-55.
Hooker, M.B. (2003). Indonesian Islam: Social Change through Contemporary Fatawa. Honolulu: University of Hawaii Press.
Lev, Daniel S. (1972). Islamic Courts in Indonesia: A Study in the Political Bases of Legal Institutions. Berkeley: University of California Press.
Lukito, Ratno. (2013). Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Mahfud MD, Moh. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Schacht, Joseph. (1982). An Introduction to Islamic Law. Oxford: Clarendon Press.
Syarifuddin, Amir. (2011). Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak Luar Kawin
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Kewenangan Peradilan Agama dalam Ekonomi Syariah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan
