PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM FINTECH PAYLATER TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DEBITUR

Authors

  • Christian Alexander Tjandra Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Bintang Bayu Aprila Putra Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Febrian Rizki Pratama Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Keywords:

Fintech, Paylater, Pertanggungjawaban Hukum, Gagal Bayar, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) khususnya layanan paylater telah mengubah lanskap industri keuangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater dalam menghadapi risiko gagal bayar debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan prinsip-prinsip hukum perdata. Platform fintech memiliki kewajiban melakukan manajemen risiko, perlindungan data konsumen, dan penagihan yang beretika. Dalam praktiknya, terdapat tantangan terkait dengan lemahnya sistem credit scoring, minimnya edukasi konsumen, dan masih maraknya praktik penagihan yang melanggar hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan digital, dan optimalisasi peran OJK dalam pengawasan industri fintech paylater

References

A. Buku

Fuady, Munir. (2014). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, Az. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Satrio, J. (2012). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

C. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Arner, Douglas W., et al. (2020). "Sustainability, FinTech and Financial Inclusion". European Business Organization Law Review, 21(1), 7-35.

Hadad, Muliaman D. (2017). "Financial Technology (FinTech) di Indonesia". Journal of Financial Services, 2(2), 1-16.

Hidayati, Nur. (2019). "Perlindungan Hukum bagi Konsumen Fintech Lending dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen". Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 817-835.

Kurniawan, Andy. (2021). "Pertanggungjawaban Hukum Platform Fintech Peer to Peer Lending atas Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen". Jurnal Hukum Bisnis, 10(3), 45-62.

Lee, In & Shin, Yong Jae. (2018). "Fintech: Ecosystem, Business Models, Investment Decisions, and Challenges". Business Horizons, 61(1), 35-46.

Maulana, Rizki. (2020). "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Peer to Peer Lending di Indonesia". Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 123-138.

Pratama, Dimas. (2022). "Tanggung Jawab Penyelenggara Fintech Lending atas Praktik Debt Collector yang Melanggar Hukum". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 78-95.

Schindler, John W. (2017). "FinTech and Financial Innovation: Drivers and Depth". Finance and Economics Discussion Series, 2017(081), 1-28.

Sari, Indah Permata. (2021). "Perlindungan Hukum bagi Pengguna Paylater dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen". Jurnal Hukum Konsumen, 3(2), 89-106.

Wulandari, Ratna. (2020). "Aspek Hukum Penagihan Hutang dalam Layanan Fintech Peer to Peer Lending". Jurnal Hukum Teknologi, 4(1), 112-129.

D. Sumber Lain

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2023). "Statistik Fintech Lending Indonesia 2023". Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). "Statistik Fintech Periode Desember 2023". Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). "Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Fintech Lending". Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK.

Bank Indonesia. (2023). "Kajian Stabilitas Keuangan: Peran Fintech dalam Inklusi Keuangan". Jakarta: Bank Indonesia.

World Bank. (2020). "Digital Financial Services and the Pandemic: Opportunities and Risks for Emerging Markets and Developing Economies". Washington DC: World Bank Group.

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

Christian Alexander Tjandra, Bintang Bayu Aprila Putra, & Febrian Rizki Pratama. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM FINTECH PAYLATER TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DEBITUR. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(8), 9223–9240. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/12111