PERDAGANGAN BARANG DALAM REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) TERHADAP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Keywords:
Perdagangan, Ekspor-Impor, Perdagangan Internasional, Perjanjian Internasional, RCEPAbstract
Perdagangan merupakan kegiatan yang paling banyak dilakukan di Indonesia bahkan di semua negara di dunia. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan ekspor-impor, juga memberikan kontribusi besar dalam perekonomian setiap negara. Oleh karena itu, perlu dipelajari dan dianalisa mengenai perjanjian internasional yang digunakan dalam perdagangan internasional. Salah satu perjanjian internasional yang paling besar dan berpengaruh adalah Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). RCEP sendiri juga bisa berfungsi untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara yang secara otomatis bisa meningkatkan kerjasama dalam bidang perdagangan antar negara. Indonesia telah menandatangani RCEP pada 15 November 2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis hukum terhadap urgensi RCEP dalam mengatur pedagangan barang di Kawasan Asia-Pasifik, serta akibat hukum keanggotaan Indonesia dalam RCEP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang berfokus pada penelitiannya dengan metode penelitian yang bersifat normatif hukum. Dari penelitian dapat disimpulkan Indonesia harus melakukan harmnonisasi hukum yang mengatur agar produsen produk lokal tetap bisa berproduksi dan bisa menjaga stabilitas perdagangan nasional tanpa merusak hubungan Indonesia dengan negara-negara lain tetap berjalan dan terjaga dikarenakan RCEP ini menyebabkan adanya pembatasan pada kebijakan proteksi nasional. Sehingga, harmonisasi hukum ini tetap harus memperhatikan aturan hukum yang sudah disepakati dalam perjanjian RCEP.
References
Anand, G. 2022. Perkembangan Hukum Keperdataan di Indonesia: Persembahan HUT ke-80 Tahun Prof. Dr. Mochammad Isnaeni, S.H., M.S., Boilerplate Clauses dalam Penyusunan Kontrak Komersial. Setara Press.
Aprita, S & Rio, A. 2020. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: RajaGrafindo Persada.
Badan Pusat Statistik. 2025. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjM4OSMy/nilai-impor-nonmigas-bulanan-menurut-negara-asal--ribu-us--.html (diunduh 21/10/2025 pk 10.58)
DHL. 2024. Bagaimana Perjanjian RCEP Membuka Peluang Perdagangan Bagi Bisnis Indonesia. https://www.dhl.com/discover/id-id/ship-with-dhl/start-shipping/impact-of-rcep-agreement-on-trade-opportunities-for-indonesian-businesses#:~: (diunduh 28/11/2025 pk 12.00)
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional. 2022. Naskah Akademik Rancangan UU Tentang Pengesahan RCEP (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Kementerian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional
Fayyadhindra, M. S. H. 2025. Dampak Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Terhadap Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia, Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional), No. 1, Vol. 11, 2025, h. 2.
Gultom, D. 2020. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP): How Indonesia can Maximize the Opportunities An Insider’s Perspective. Policy Brief No. 6
Khairandy, R. 2013. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Maulana M dan A. A Chandrawulan. 2020. RCEP: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/rcep-peluang-dan-tantangan-bagi-indonesia-lt5fb5ec85cf47e/? (diakses 28/11/25 pk 12.45)
Maulana, M. R. 2021. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership-RCEP) Dan Pengaruhnya Untuk Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol.5 No. 1 Januari 2021 hal 118-127
Office of Assistant to Deputy Cabinet Secretary for State Documents & Translation. 2020. Trade Minister: Implementation of RCEP Agreement to Boost Indonesian Exports. https://setkab.go.id/en/trade-minister-implementation-of-rcep-agreement-to-boost-indonesian-exports/ (diakses 28/11/2025 pk 12.30)
Purwosutjipto, H.M.N. 1981. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Jakarta: Djambatan
Ragimun. 2018. Kerjasama Perdagangan Barang pada Forum RCEP Bagi Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik (E-ISSN: 2528-4673 P-ISSN: 2086-6313) Vol. 09 No. 1 Juni 2018 hal. 67-81
Rahardjo, S. 2010. Pendekatan Holistik Terhadap Hukum, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1, No.1, Desember 2010.
Roy Sanjaya, et. al. 2022. Peran Threshold dalam Tata Kelola Kebijakan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Bol. 2. No. 3 Mei hal 7-25
Salam, A. R. 2022. Pemanfaatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Bagi Peningkatan Ekspor Indonesia. Trade Policy Journal, Vol. 1 Desember 2022, hal 1-6
Sastro. M. 2015. Buku Ajar Hukum Dagang. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Suhayati. M. 2022. Ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement dan Tantangannya bagi UMKM Indonesia. Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. XIV No. 17/I/Puslit/September/2022 hal 13-18
Suryanto & Kurniati, P. S. 2022. Analisis Perdagangan Internasional Indonesia dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya. Intermestic: Journal of International Studies e-ISSN. 2503-443X Volume 7, No. 1, November 2022 (104-122) doi:10.24198/intermestic.v7n1.6.
Wijaya, A.D., et. al. 2025. Implementasi RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) Terhadap Indonesia Menurut Hukum Internasional. Judge: Jurnal Hukum Volume 06, Number 02, 2025, doi.org/10.54209/judge.v6i02.1330 E.SSN: 2775-4170 (Online - Elektronik) https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/index
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Yang diEkspor Dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement
