KETENTUAN KEWAJIBAN PELAKU PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH TERHADAP PEMENUHAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
Keywords:
Kewajiban, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Produk Dalam NegeriAbstract
Penelitian ini mengangkat penerapan hukum secara administrasi negara bagaimana kewajiban subjek hukum dalam arti luas yaitu negara dan dalam arti sempit aparatur negara (pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah) terhadap pemenuhan kewajiban tingkat komponen dalam negeri. Analisis pertanggungjawaban pelaku pengadaan terhadap keberpihakan pada produk lokal (koperasi, usaha kecil, mikro) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini menggunakan library research pendekatan hukum normatif dan empiris berdasar teori negara hukum kesejahteraan (welfare state) dan pertanggungjawaban hukum. Analisis mengenai kemampuan industri dalam negeri memenuhi kebutuhan dalam negerinya dikaitkan dengan kewajiban negara mensejahterakan rakyatnya sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
References
Firdaus. (2007). Pertanggungjawaban Presiden dalam Negara Hukum Demokrasi. Yrama Widya.
Giovannus, D. (2020). PENGATURAN TINGKAT KADUNGAN DALAM NEGERI (TKDN) ATAU LOCAL CONTENT REQUIREMENTS DI INDONESIA Davin Giovannus. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 5, 1–26.
Mustafa, B. (2001). Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Citra Aditya.
Pardede, R. (2016). Proses Pengembalian Keuangan Negara Akibat Korupsi. Genta Publishing.
Purwosusilo. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Kencana Prenada Media Group.
Puspitawati, D. F. (2023). Analisis Yuridis Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Bidang Farmasi pada Perspektif World Trade Organization (WTO). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan LPP Mandala Nusa Tenggara Barat, 7, 2689. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5403
