PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DITINJAU DARI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (STUDI PUTUSAN NOMOR 975 K/Pdt.Sus-PHI/2024)

Authors

  • Freddy Yosia Universitas Kristen Indonesia
  • Aarce Tehupeiory Universitas Kristen Indonesia
  • Ani Wijayati Universitas Kristen Indonesia

Keywords:

PHK, Good Corporate Governance, Kepastian Hukum, Keadilan

Abstract

Penelitian ini menganalisis pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dalam Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn juncto Putusan Nomor 975 K/Pdt.Sus-PHI/2024 ditinjau dari aspek keadilan dan kepastian hukum, serta menguraikan peran prinsip Good Corporate Governance  (GCG) dalam perlindungan hak pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan kerangka teori keadilan dan kepastian hukum. Studi kasus pada PT Cita Sumatera Agung digunakan untuk menilai penerapan ketentuan PHK dalam praktik hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan pada prinsipnya telah menegaskan pemenuhan hak pekerja dan mencerminkan rasa keadilan. Penerapan prinsip GCG berkontribusi memperkuat kepastian hukum melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan pengusaha dan pengawasan ketenagakerjaan agar PHK dilakukan sesuai mekanisme hukum serta hak pekerja terlindungi secara efektif.

References

Aarce Tehupeiory, Metode Penelitian Hukum, UKI Press, Jakarta, 2021, hlm. 96.

Abdul Aziz Nasihuddin (et.al,), Teori Hukum Pancasila, CV. Elvaretta Buana, Tasikmalaya, Cetakan pertama, 2024, hlm. 12.

Abdul Rachmad Budiono, Makna “Perintah” Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Arena Hukum, Volume 6 Nomor 2, hlm. 146. (2012).

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 292-293. (2010).

Alfensius Alwino, “Diskursus Mengenai Keadilan Sosial: Kajian Teori Keadilan Dalam Liberalisme Locke, Persamaan Marx, Dan Justice As Fairness Rawls”, Melintas, Volume 32 Nomor 3, hlm. 10, (2016).

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cetakan Keenam, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 2.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja, Jakarta, 2003, hlm. 32.

Bappeda, “MAKNA, HAKIKAT DAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL”, Pemerintah Kabupaten Buleleng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 13 (Feb) 2017, https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/makna-hakikat-dan-tujuan-pembangunan-nasional-17#:~:text=Pembangunan%20nasioanal%20adalah%20upaya%20untuk,negara%20untuk%20mewujudkan%20tujuan%20nasional.

Diandra Adristiara, “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance terhadap Pemenuhan Hak Pekerja”, Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Volume 3 Nomor 2, hlm. 45. (2025)

Fatma Afifah dan Sri Warjiyati, Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Volume 2 Nomor 2, hlm. 144. (2024).

H.R. Abdulssalam, Hukum Ketenagakerjaan, Restu Agung, Jakarta, 2008, hlm. 109.

Harrap’s Essential English Dictionary, Chambers Harraps Published Ltd, Edinburgh, 1995, hlm. 184.

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Cetakan Kedua belas, Djambatan, Jakarta, 1999, hlm. 3.

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Cetakan Kedua Belas, Djambatan, Jakarta, 1999, hlm. 70.

John Rawls, A Theory of Justice Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Terjemahan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan III, 2019, hlm. 72.

Jonathan P. J. Linu (et.al,), “Pengaruh Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Kinerja Karyawan di PT. Tirta Investama Aqua Manado”, Productivity, Volume 5 Nomor 3, hlm. 967-968. (2024).

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok, 2020, hlm. 63-64.

Lexy J. Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2001, hlm. 103.

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2014, hlm. 85.

Manotar Tampubolon (et.al.), Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Pertama, PT Global Eksekutif Teknologi, Padang, 2023, hlm. 2.

Manotar Tampubolon, Metode Penelitian, Global Eksekutif Tekonologi, Padang, 2023, hlm. 16.

Meilin Veronica dan Tedy Setiawan Saputra, “Pengaruh Implementasi Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan Perbankan Umum Go Public pada Masa Krisis Ekonomi Global di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, Volume 12 Nomor 1, hlm. 3. (2021).

MH UMA, ”Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesia”, 5 (Agust) 2021, https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/.

Muhamad Syamsudin, “Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari (Kajian Putusan Nomor 74/PDT.G/2009/PN.YK)”, Jurnal Yudisial, Volume 7 Nomor 1, hlm. 23-24. (2014).

Nikita Rosa, “20 Negara dengan Poluasi Terbanyak di Dunia, Ada India dan Indonesia”, detikEdu, 12 (Sep) 2025, E-News on-line, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8107755/20-negara-dengan-populasi-terbanyak-di-dunia-ada-india-dan-indonesia.

Nikodemus Maringan, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Vol. 3, hlm. 4. (2015).

Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 juncto No. PER 09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang baik pada Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Peraturan Perundang-Undangan

Ridwan, “Mewujudkan Karakter Hukum Progresif dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Solusi Pencarian dan Penemuan Keadilan Substantif”, Jurnal Hukum Pro Justicia, Volume 26 Nomor 2, hlm. 170. (2008).

Rizki Novita Sari, Analisis Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Universitas Brawijaya, Malang, 2018, hlm. 26.

Salman Luthan dan Muhamad Syamsudin, Kajian Putusan-Putusan Hakim untuk Menggali Keadilan Substantif dan Prosedural, Laporan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, Direktorat Penelitian Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2013, hlm. 67.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 14.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2001, hlm. 251.

Sugeng Suroso, Good Corporate Governance, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan, 2022, hlm. 13.

Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, BPHN, Jakarta, 1996, hlm. 32.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Vidya Prahassacitta, “Makna Keadilan Dalam Pandangan John Rawls”, 2018, https://business-law.binus.ac.id/2018/10/17/makna-keadilan-dalam-pandangan-john-rawls/.

Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing, Gorontalo, 2017, hlm. 8.

Zain al Asikin (et.al.), Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cetakan Kesembilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 173.

Zainal Asikin, dkk, Pengertian, Sifat dan Hakikat Hukum Perburuhan dalam Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grasindo Persada, Bandung, 2006, hlm. 174.

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

Yosia, F. ., Aarce Tehupeiory, & Ani Wijayati. (2026). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DITINJAU DARI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (STUDI PUTUSAN NOMOR 975 K/Pdt.Sus-PHI/2024). Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(8), 9455–9468. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/12026