PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KONSTRUKSI CONCURSUS REALIS DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Putusan Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
Keywords:
Corruption Crime, Money Laundering, Concursus Realis, Judicial Considerations, JusticeAbstract
The increasing number of corruption crimes accompanied by money laundering in Indonesia has resulted in significant losses to state finances. This study aims to: (1) analyze whether law enforcement against perpetrators of corruption accompanied by money laundering in the context of concursus realis in Decision Number: 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst has fulfilled the sense of justice; and (2) examine the judicial considerations and the court’s decision in imposing criminal sanctions based on the legal construction philosophy of concursus realis. This research employs a normative juridical method with a statute approach and a case approach. The results show that the imprisonment sentence of 5 (five) years imposed on the Defendant, Johan Darsono, is disproportionate to the substantial financial losses suffered by the state, and therefore may be regarded as failing to satisfy public sense of justice and insufficient to create a deterrent effect. The judges’ considerations in this case relied more heavily on factual and non-juridical aspects, while juridical considerations particularly Supreme Court Regulation (Perma) No. 1 of 2002 concerning sentencing guidelines for offenders proven to have violated Article 2 and Article 3 of the Anti-Corruption Law were not fully taken into account in determining the punishment. As a result, the integration of law enforcement between corruption and money laundering offenses has not yet been optimal in realizing justice and a strong deterrent effect
References
Atmasasmita, Romli. 2002. Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Atmasasmita, Romli. 2019. Hukum Pidana Ekonomi dalam Perkembangan dan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Arief, Barda Nawawi. 1996. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arief, Barda Nawawi. 2018. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media.
Dony Tarmizi. 2022. “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus Realis).” Hangoluan Law Review, Vol. 1, No. 1, Mei 2022.
Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Indonesia. 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.
Indonesia. 2010. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Larasati, Friska, Rati, dan Hudi Yusuf. 2025. “Tindak Pidana Korupsi yang Disertai dengan Pencucian Uang.” Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, Vol. 2, No. 5, Oktober–November 2025.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2022. Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tentang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terdakwa Johan Darsono.
Puanandini, Dewi Asri, Nabilla Oktaviani, dan Nurul Endah Setyani. 2023. “Efektivitas Penanganan Penegakan Hukum Terpadu dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2023.
Puanandini, Dewi Asri, Halena Taufiqurrahmawati, dan Ahmad Fauzy Nurazmy Azhari. 2024. “Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Nasional.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol. 3, No. 2, 2024.
Puanandini, Dewi Asri, Wafa Khaerun Nisa, dan P. N. Zaelani. 2025. “Fenomena Lemahnya Penerapan Prinsip Efek Jera dalam Penegakan Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 12, No. 3, 2025.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Mertokusumo, S. (2016). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.
Notonagoro. (1983). Filsafat Pancasila (dan karya-karya lain tentang keadilan Pancasila).
Sudarto. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.
Sudarto. (2007). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Scottsdale, PA: Herald Press.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
