ANLISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUSU PUTUSAN NOMOR 190/Pid.B/LH/2020/PN.PLW)

Authors

  • Rosmerry Rosmerry Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam
  • River Hutajulu Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam
  • Parningotan Malau Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i7.11935

Keywords:

Pertanggungjawaban, Korporasi, Lingkungan Hidup, Pidana Denda

Abstract

Tindak pidana lingkungan hidup salah satu contohnya ialah pengrusakan lingkungan yaitu kebakaran hutan dilakukan oleh korporasi maka dari itu penelitian ini akan mengkaji mengenai pertanggung jawaban pidana atas tindakan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan berdampak pada masyarakat luas. Sebagai subjek hukum yaitu korporasi wajib bertanggungjawab menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif serta menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan data bahan hukum primar dan data bahan hukum sekunder. Data-data yang sudah dikumpulkan akan dirangkum dengan menggunakan analisis deskriptif dengan tujuan menguraikan suatu masalah yang dapat memberikan solusi bagi penelitian ini. Hasil dari penelitian akan menjawab suatu pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi yang merupakan pidana denda dan tambahan sanksi pidana, akan tetapi untuk pidana penjara tidak diberlakukan bagi pelaku tindak pidana lingkungan sedangkan Tindak Pidana identik dengan pidana penjara sehingga harus adanya pembaharuan perundang-undangan yang ada.

References

Alvi Syahrin, Martono Anggusti dan Abdul Aziz Alsa, Ketentuan Pidana Korporasi Tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Prenada Media: Jakarta 2019)

Andi Hamzah¸Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafik 2017)

Barda Nawawi Arief, Perlindungan Hukum Pidana, Cetakan Pertama, (Jakarta : CV Rajawali 1990)

Eddy O.S.Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka 2016)

Hyman Gross, A Theory of Crminal Justice, (New York : Oxford University Press, 1979)

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Lingkungan, (Jakarta: Kencana 2018)

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat dan Pembangunan, (Bandung : Alumni 1980)

Sarbini Sumawinata dalam Muladi Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta : Kencana Prenadamedia 2012)

Syahlan dan Paningotan Malau, Criminal Act, Crminla Liability, & Punishment, (Medan:PT Media Penerbit Indonesia 2024)

Masrudi Muchtar, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ( Jakarta : Prestasu Pustaka 2015)

Bayu Haritia dan Hariwiningsih, Penerapan Asas Strict Liability dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Korporasi (Studi Putusan Nomor 186/Pid/Sus/2015/PT.PBR)”, Jurnal Recidive Vol.8 2019

Kristian “Urgensi Pertanggung jawaban Pidana Korupsi”, Jurnal hukum dan pembangunan, Vol 44, No 4, Desember 2013

Ridho Kurniawan dan Siti Nurul Intan Sari D, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup), Jurnal Yuridis Vol I, No 2 2014

Subaida Ratna Juita, Dewi Tuti Muryati dan Ani Triwati, Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jurnal Nasional 10 Desember 2014

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Putsan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN.PLW

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Rosmerry, R., River Hutajulu, & Parningotan Malau. (2025). ANLISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUSU PUTUSAN NOMOR 190/Pid.B/LH/2020/PN.PLW). Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(7), 8317–8326. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i7.11935