KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Authors

  • Candra Aries Priyendi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Basuki Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya

Keywords:

Kepastian Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian, Kerugian Negara

Abstract

Belum optimalnya upaya pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum. Pemulihan kerugian keuangan negara masih menghadapi hambatan-hambatan, baik pada tataran prosedural maupun pada tataran teknis. Kebijakan tentang uang pengganti memiliki tujuan mulia, yaitu agar si pelaku dapat diberikan ganjaran yang setimpal sebagai efek jera, sekaligus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan perbuatan korupsinya. Namun, pengaturan terkait hal ini masih kurang jelas disebutkan dalam Undang-Undang. Penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan pengaturan pelaku tindak pidana korupsi terhadap kerugian negara serta menganalisis kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi khususnya dalam pengembalian kerugian negara. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan pengaturan pelaku tindak pidana korupsi terhadap kerugian negara belum memiliki kepastian hukum. Kurangnya sanksi pidana tambahan berupa perampasan dan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapat menyebabkan kerugian negara yang tidak sepenuhnya pulih dan pelaku korupsi tidak merasa jera.

References

Ali, M. (2011). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Cetakan Pertama.Yogyakarta: Penerbit UII Press.

Amrani, H. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press. Anas Yusuf, “Impelementasi Restorative Justice Dalam Penegakkan Hukum Oleh POLRI Demi Mewujudkan Keadilan Substantif”, Universitas Trisakti, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Cet. I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Anton Suyanto, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Jakarta : Kencana, 2016.

Ariawan, I.G.K. (2008). Stolen Asset Recovery, Suatu Harapan Dalam Pengembalian Aset Negara. Jakarta: Kertha Patrika.

Arief, B.N. (2000). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Arsyad, J.. (2013). Korupsi Dalam Perspektif HAN. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

[Bentham, J. (2000). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Kitchener: Batoche Books.

Casella, S.D. (2007). Asset Forfeiture Law in the United States. New York: Jurisnet.

Chazawi, A. (2018). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Edisi Revisi.

Departement of Justice United States of America. (2005). US Asset Recovery Tools & Procedure: A Practical Guide for International Cooperation. Washington D.C.: US Departement of State.

Effendi, T. (2014). Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia). Malang: Setara Press.

[Elliot, K.A. (1997). Corruption and the Global Economy. Washington D.C.:

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Priyendi, C. A., Achmad Fitrian, & Basuki, B. (2025). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(7), 7835–7852. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11831