MENGKAJI EFEKTIVITAS REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL DALAM PENANGGULANAGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • Amanda Valentina Putri Universitas Pasundan, Bandung
  • Yusep Mulyana Universitas Pasundan, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11389

Keywords:

Detoksifikasi, Keberlanjutan, Pemulihan, Rehabilitasi, Relapse

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap individu dan masyarakat, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun hukum. Pemerintah telah mengadopsi pendekatan rehabilitasi medis dan sosial sebagai strategi utama dalam menangani ketergantungan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, efektivitas program rehabilitasi dalam mengurangi ketergantungan serta keberlanjutan pemulihan pascarehabilitasi masih menjadi tantangan besar. Banyak mantan pengguna mengalami kesulitan dalam mempertahankan pemulihan mereka akibat stigma sosial, kurangnya dukungan ekonomi, dan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan mental. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program rehabilitasi medis dalam mengurangi ketergantungan narkotika serta mengevaluasi keberlanjutan pemulihan setelah rehabilitasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan literature review, yang mengkaji berbagai peraturan hukum, teori ahli, dan penelitian terdahulu terkait rehabilitasi narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi medis, yang mencakup detoksifikasi dan terapi farmakologis, terbukti efektif dalam menekan ketergantungan zat, terutama jika diikuti dengan terapi psikososial. Namun, pemulihan yang berkelanjutan memerlukan dukungan terutama dalam aspek sosial dan ekonomi. Faktor seperti dukungan keluarga, akses ke lapangan kerja, serta partisipasi dalam komunitas pemulihan berperan penting dalam mencegah relapse. Kendala utama dalam implementasi rehabilitasi sosial meliputi stigma masyarakat, minimnya program reintegrasi, serta kurangnya akses terhadap layanan kesehatan mental bagi mantan pengguna. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif dan pendekatan yang lebih komprehensif untuk memastikan bahwa rehabilitasi tidak hanya efektif dalam mengatasi ketergantungan, tetapi juga mampu memberikan kesempatan kedua bagi mantan pengguna untuk hidup produktif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

References

Abubakar, Nurwana, and Sri Lestari Poernomo, ‘Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dan Psiktropika: Studi Kasus Di Lapas Narkotika Klas II A Sunguminasa’, Journal of Lex Generalis (JLG), 3.9 (2022), 1465–81

Allyssa, Allyssa, and Ade Adhari, ‘Optimalisasi Rehabilitasi Medis Kepada Penyalahgunaan Narkotika Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Jakarta Barat Dan BNN Jakarta Utara Guna Mengatasi Overkapasitas’, UNES Law Review, 6.4 (2024), 10320–28

Aprilia, Indri, ‘Efektivitas Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza Di Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh’ (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023)

Badilla, Nurul Widhanita Y, ‘Efektivitas Pidana Penjara Bagi Pecandu Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iia Jayapura’, Jurnal Komunitas Yustisia, 5.2 (2022), 603–710

Damayanti, Putri Lidia, ‘Peran Lembaga Rehabilitasi Dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia’, JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3.4 (2024), 294–300

Fajar, Mohamad, ‘Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri’, Jurnal Sosial Teknologi, 2.5 (2022), 406–17

Firdaus, Aras, Wahyu Simon Tampubolon, and Desy Kartika Caronina Sitepu, ‘Efektivitas Rehabilitasi Dalam Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Upaya Depenalisasi’, Jurnal Ilmiah Advokasi, 10.2 (2022), 157–70

Fitriani, Andi Nur, and Baharuddin Badaru, ‘Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Makassar’, Journal of Lex Generalis (JLG), 2.2 (2021), 583–96

Hariyadi, Wahyu, and Teguh Anindito, ‘Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9.2 (2021), 377–83

Lubis, Rafi Ramadhan, Felisa Jauzarafa, Gatri Janiti Kosagi Br Ginting, and Nicolas Yosep Lorenzo Panjaitan, ‘Analisi Tupoksi Konselor Dan Pekerja Sosial Dalam Penanganan Kasus Penyalahgunaan NAPZA Di Rehabilitasi Medan Plus’, Literasi Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi, 4.2 (2024), 130–39

Ma’dika, Drones, Baso Madiong, and Waspada Santing, ‘EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REHABILITASI DALAM PENANGANAN TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA’, Indonesian Journal of Legality of Law, 7.1 (2024), 17–25

Mayanita, Ulfa, and Riki Zulfiko, ‘Studi Normatif: Efektivitas Dan Keadilan Sosial Dalam Peraturan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia’, DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 7.2 (2024), 216–27

Mulyasari, Fenia, ‘Efektivitas Upaya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Di Kota Palembang’ (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021)

Nurlatifah, Ai, Andi Mulyadi, and Dine Meigawati, ‘Efektivitas Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Di Kalangan Mahasiswa’, Jurnal Inovasi Penelitian, 2.10 (2022), 3377–90

Saputro, Deni, ‘Efektivitas Hukuman Penjara Bagi Penyalahgunaan Narkotika Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika’, Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6.2 (2021), 453–73

Suitrisno, Gaerry Amano, Bahrul Amiq, and Yustino Yustino, ‘Implementasi Fasilitas Rehabilitasi Medis Bagi Pengguna Narkotika Di BNN Kota Mojokerto’, Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 2.1 (2025), 215–28

Syafiudin, Ahmad Taufik, ‘Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Usia Pelajar Di Wilayah Hukum Polres Malang’ (Universitas Islam Malang, 2022)

Trisnawati, Ni Wayan, ‘Peran Konseling Terhadap Efektivitas Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Di Badan Narkotika Nasional (Bnn) Kabupaten Gianyar’, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4.2 (2022), 203–13

Wicaksono, M Rofi, Syahruddin Nawi, and Nasrullah Arsyad, ‘Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Pinrang’, Journal of Lex Theory (JLT), 3.2 (2022), 16–32

Widyastuti, Endah, and Ahmad Firman Tarta, ‘Urgensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Sistem Asesmen Terpadu: Indonesia’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 5.1 (2025), 1653–62

Downloads

Published

2025-09-27

How to Cite

Putri, A. V., & Yusep Mulyana. (2025). MENGKAJI EFEKTIVITAS REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL DALAM PENANGGULANAGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(4), 5231–5244. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11389

Issue

Section

Articles