KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA MELINDUNGI MASYARAKAT PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

Authors

  • Alief Akbar Albasir Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11252

Keywords:

Kebijakan Pemerintah Desa, Perlindungan Masyarakat, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Desa Ketetang, Pembangunan Desa, Kesejahteraan Masyarakat

Abstract

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat, terutama melalui berbagai program pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa. Salah satu program yang dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Terpadu Lokal, yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup warga desa. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah desa dalam melindungi masyarakat melalui program Pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan pemerintah desa dalam program Pendaftaran tanah sistematis lengkap telah berjalan efektif dalam menciptakan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti akses jalan yang lebih baik dan peningkatan fasilitas umum. Namun, terdapat tantangan terkait pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang perlu ditingkatkan agar program ini dapat lebih optimal dalam melindungi masyarakat. Penelitian ini menyarankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan dan evaluasi program untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program Pendaftaran tanah sistematis lengkap di masa depan.

References

Boedi Harsono, 2018, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Keduabelas, Jakarta: Djambatan.

Hadi Arnowo & Waskito, 2019, Penyelenggaraan Pendaftaran tanah Di Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group.

H.M. Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika.

Kartasapoetra, 1992, Masalah Pertanahan Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Nia Kurniati, 2016, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik, Bandung: PT. Refika Aditama.

Sumarja, 2010, Pendaftaran Tanah, Bandar Lampung, Penerbit Universitas Lampung.

Urip Santoso, 2019, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan Keenam, Jakarta, Prena Media Group.

Sakarwi, 2014, Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Cetakan I, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Widhi Handoko, 2014, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).

Cristiana Tri Budhayati, 2018, Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA, Refleksi Hukum, Vol. 2/No. 2.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Alief Akbar Albasir, Subekti, S., Sri Astutik, & Ernu Widodo. (2025). KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA MELINDUNGI MASYARAKAT PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(4), 4343–4350. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11252

Issue

Section

Articles