MEKANISME PEMBAHASAN HAK ATAS TANAS UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM UUD NO 2 TAHUN 2012 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11239Keywords:
Ganti Kerugian, Hak Atas Tanah, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Perlindungan HukumAbstract
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, namun seringkali menimbulkan konflik hukum antara kepentingan negara dan hak-hak individu pemegang hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembahasan hak atas tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan sinkronisasinya dengan UU No. 5 Tahun 1960 serta Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015, mengkaji implementasinya dalam Putusan No. 28/G/PU/2019/PTUN.PBR, dan mengevaluasi efektivitas perlindungan hak atas tanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis library research terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis ratio decidendi terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 2 Tahun 2012 telah menyediakan kerangka hukum komprehensif melalui tahapan perencanaan, konsultasi publik, inventarisasi, dan penilaian ganti kerugian, dengan harmonisasi yang baik terhadap UUPA dan Perpres No. 148 Tahun 2015. Namun, implementasi dalam kasus Risnawati mengungkap kegagalan sistemik dalam penerapan mekanisme konsultasi publik dan inventarisasi kepemilikan yang tidak akurat. Kesimpulan menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara norma hukum dan praktik lapangan, sehingga diperlukan reformulasi pendekatan yang lebih sensitif terhadap hak asasi manusia melalui penguatan kelembagaan pengawasan independen dan peningkatan kapasitas aparatur.
References
Akmal, Diya Ul, and Eka Pratiwi. “Perlindungan Hukum Dari Kesewenang-Wenangan Pemerintah Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembebasan Tanah Di Bukit Duri, Jakarta Selatan).” Jurnal Hukum Dan HAM Wicarana 3, no. 2 (2024): 83–96.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2020): 145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
Joesoef, Iwan Erar. “Rekonstruksi Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 3 (2021): 318–30. https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.318-330.
Kotalewala, Fengky, Adonia Ivone Laturette, and Novyta Uktolseja. “Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Untuk Kepentingan Umum.” Sasi 26, no. 3 (2020): 415. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.397.
Kurnianingsih, Desi Cicawati, Putri Maha Dewi, Febri Atikawati, Wiseno Putri, Fakultas Hukum, and Universitas Surakarta. “Analisis Perlindungan Hukum Dan Pemberian Ganti Rugi Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Proyek Pembangunan Waduk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” 2025, 2353–61.
Lakburlawal, Mahrita Aprilya. “Pemberian Konpensasi Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Kepentingan Umum.” BAMETI Customary Law Review 2, no. 2 (2024): 84–92.
Lestari, Putri. “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum Di Indonesia Berdasarkan Pancasila.” Sign Jurnal Hukum 1, no. 2 (2020): 71–86.
Pitriani, Winda, Idham, and Titik Aminah. “Analisis Yuridis Pengadaan Dan Pembebasan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Perwujudan Kepastian Hukum Dan Kesejahteraan Rakyat (Studi Penelitian Di BAPELITBANGDA Kota Batam).” Ensiklopedia of Journal 5, no. 2 (2023): 90.
Ramadhani, Binanda Ayu, and Adhitya Widya Kartika. “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 86/Pdt.G/2019/Pn.Mdn)” 6, no. 3 (2024): 9059–70.
Rosidi, Ahamad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606.
Sa’adiyyah, Ade Millatus. “Tinjauan Yuridis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 6, no. 1 (2023): 102–18. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2341.
Shelin Nabila Wibowo, Yani Pujiwati, and Betty Rubiati. “Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 4, no. 2 (2021): 191–209. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.480.
Silalahi, Hotmaria Sariani, Triono Eddy, and Dayat Limbong. “Analisis Penetapan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun).” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 11847–56.
Sobur, Muhammad, Gunawan, and Rizkita Kurnia Sari. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Atas Penggunaan Tanahnya Untuk Proyek Jalan Tol Demi Kepentingan Umum” 7 (2025).
Suntoro, Agus. “Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Regulasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.” Jurnal HAM 10, no. 2 (2019): 217. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.217-232.
Taupiqqurrahman, Taupiqqurrahman, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunte. “Problematika Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia.” Simbur Cahaya XXX, no. 1 (2023): 116–32. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2748.
Utomo, Setiyo. “Problematika Proses Pengadaan Tanah.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 5, no. 2 (2020): 20. https://doi.org/10.22373/justisia.v5i2.8452.
Undang – Undang:
Peraturan Presiden Republik Indonesia. “Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Proceedings of the National Academy of Sciences 3, no. 1 (2015): 1–15. http://dx.doi.org/10.1016/j.bpj.2015.06.056%0Ahttps://academic.oup.com/bioinformatics/article-abstract/34/13/2201/4852827%0Ainternal-pdf://semisupervised-3254828305/semisupervised.ppt%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.str.2013.02.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.10.
Undang-Undang Republik Indonesia (2024). “Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 22, no. 3 (2024): 319–27. https://doi.org/10.53515/qodiri.2025.22.3.319-327.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22.
Putusan:
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Mengurus, Rumah Tangga, Kesemuanya Warganegara Indonesia, and Pekerjaan Advokat. “Pengadikan Tata Usaha Negara Pekanbaru,” 2019.









