ANALISIS PUTUSAN PN TANJUNG KARANG Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN Tjk TERKAIT TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11224Keywords:
Pencabulan Anak, Putusan Pengadilan, Analisis Yuridis, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 101/Pid.Sus/2024/PN Tjk terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kasus ini menjadi penting dikaji karena menyangkut perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan seksual, serta bagaimana hukum diterapkan untuk memberikan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh dari studi pustaka dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan korban, serta keterangan terdakwa. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menentukan besarnya pidana. Putusan ini dinilai telah mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, meskipun masih terdapat ruang evaluasi terhadap aspek perlindungan korban dan rehabilitasi pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dalam mengkaji penerapan hukum pidana terhadap kejahatan seksual pada anak.
References
Asshiddiqie Jimly, A. S. (2012). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konpres.
Barda Nawawi Arief. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Dellyana, S. (2004). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Hidayat, B. (2010). Pemidanaan Anak Dibawah Umur. Bandung: PT. Alumni.
Lamintang, P. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (Cetakan III). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum (Cet. 2). Jakarta: Kencana.
Soemitro, I. S. (1990). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.
Waluyo, B. (2012). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Prastyo, T. (2012). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sulaiman, A. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UIN Jakarta bersama Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.









