ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Authors

  • Senja Dwi Prasetyo Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11223

Keywords:

Korupsi, Partai Poltik, Pertanggungjawaban Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik, integritas sistem politik, dan efektivitas pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap anggota partai politik yang terbukti melakukan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik melalui mekanisme internal partai atau lembaga etika publik. Namun, implementasi penegakan hukum kerap menghadapi kendala, seperti intervensi politik, lemahnya integritas lembaga penegak hukum, serta kurangnya keberanian partai politik dalam menindak tegas kadernya yang terlibat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan dan penguatan independensi aparat penegak hukum untuk menjamin akuntabilitas politik dan supremasi hukum.

References

Muchammad Akmal Al Khasyi, Dudik Djaja Sidarta, Noenik Soekorini (2024). Karakteristik Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Melalui Restorative Justice. Jurnal Penelitian Hukum.

Dian Esti Pratiwi, Hartiwiningsih, Rehnalemken_g, Subekti, Diana Lukita (2021). Model Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi. e-Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha.

Amalia Susi (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang).

Antonius Made Tony Supriatma (2009). Politik Indonesia: Bergerak Kearah Kartel?

Alatas, S. H. (2000). The Sociology of Corruption: The Nature, Function, Causes, and Prevention of Corruption.

Evi Hartanti, T. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fadjar, M. (2008). Partai Politik dalam Perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Malang: In-Trans Publishing.

Faturohman dan Subari (2004). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Senja Dwi Prasetyo, Noenik Soekorini, M. Syahrul Borman, & Siti Marwiyah. (2025). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(4), 4373–4382. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11223

Issue

Section

Articles