VISUM ET REPERTUM PENGGUGURAN KANDUNGAN TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11222Keywords:
Visum et Repertum, Pengguguran Kandungan, Pemeriksaan Perkara Pidana, Alat Bukti, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini membahas peranan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana terkait pengguguran kandungan di Indonesia. Visum et repertum berfungsi sebagai dokumen medis yang menyajikan fakta objektif mengenai kondisi fisik dan psikologis korban, serta menjadi dasar dalam menentukan apakah tindakan pengguguran kandungan tersebut memenuhi unsur pidana menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga mengkaji prosedur pembuatan visum et repertum yang harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan berwenang sesuai standar medis yang berlaku. Selain itu, penelitian ini menelaah bagaimana visum et repertum digunakan dalam proses persidangan untuk mendukung dakwaan dan membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil. Dengan adanya visum et repertum, pembuktian tindak pidana pengguguran kandungan menjadi lebih jelas, sehingga dapat mendorong penegakan hukum yang efektif dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya visum et repertum sebagai bukti medis yang sah dan strategis dalam proses peradilan pidana pengguguran kandungan.
References
Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bemmelen, V. (1984). Hukum Pidana I, Cetakan Pertama. Bandung: Bina Cipta.
Chazawi, A. (2001). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1. Malang: Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Effendi. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, A. (2008). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetyo. (2019). Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajagrafindo.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Jakarta: Binacipta.
Soekorini, R. S. (2023). Tanggung Jawab Pidana Seorang Ibu yang Melakukan Aborsi Tanpa Ikatan Perkawinan yang Sah.









