KEKUATAN HUKUM HASIL AUTOPSI SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN DALAM DELIK PEMBUNUHAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11221Keywords:
Kekuatan Hukum, Autopsi, Pembuktian, Pembunuhan, Bukti MedisAbstract
: Autopsi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki kekuatan hukum yang signifikan dalam proses pembuktian dalam perkara delik pembunuhan. Hasil autopsi memberikan analisis ilmiah tentang jenis luka, sebab kematian, dan hubungan sebab-akibat dengan tindakan tersangka. Meskipun memiliki peran yang vital, hasil autopsi juga memiliki keterbatasan, seperti potensi kesalahan dalam pelaksanaannya atau interpretasi yang berbeda dari ahli. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kekuatan hukum hasil autopsi dalam mendukung proses pembuktian dalam delik pembunuhan dan untuk menilai bagaimana hasil tersebut dapat mempengaruhi proses peradilan. Hasil otopsi memiliki kekuatan hukum yang signifikan sebagai alat bukti sah dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam kasus pembunuhan. Sebagai keterangan ahli, hasil otopsi dapat menjadi bukti yang memperkuat atau membantah penyebab kematian korban. Otopsi harus dilakukan oleh ahli yang kompeten, dan prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan hukum untuk dianggap sah dan memiliki nilai pembuktian yang kuat. Otopsi berperan penting dalam menentukan penyebab kematian korban dalam kasus pembunuhan. Melalui pemeriksaan medis yang menyeluruh, otopsi dapat mengungkap jenis kekerasan yang dialami korban, serta memberikan petunjuk tentang apakah kematian tersebut disebabkan oleh tindak kekerasan yang disengaja atau tidak. Hasil otopsi menjadi bukti yang sangat berharga dalam pembuktian delik pembunuhan, cara pembunuhan, dan apakah ada perencanaan di balik tindakan tersebut.
References
Afandi, D. (2017). Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan.
Badriyah, S. M. (2016). Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik.
Henky, Yulianti K., Alit I. B. P., & Rustyadi, D. (2017). Buku Panduan Belajar Koas Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana.
Kastubi. (2016). Fungsi Bedah Mayat Forensik (Autopsi) Untuk Mencari Kebenaran Materiil Dalam Suatu Tindak Pidana.
Lisdayanty. (2019). Kedudukan Visum et Repertum Dalam Pengungkapan Delik Pembunuhan di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar.
Ohoiwutun, Y. A. T. (2016). Ilmu Kedokteran Forensik Interaksi dan Dependensi Hukum Pada Ilmu Kedokteran.
Ohoiwutun, Y. A. T. (2014). Urgensi Pemeriksaan Kedokteran Forensik pada Fase Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana.
Ohoiwutun, Y. A. T. (2016). Urgensi Bedah Mayat Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR.
Poluan, Y. (2014). Bedah Mayat dan Akibat Hukumnya.
Rompas, A. F. (2015). Kajian Yuridis Pasal 134 KUHAP tentang Bedah Mayat Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia.
Sofian, A. (2018). Ajaran Kausalitas Hukum Pidana.
Abadillah, M. S. (2020). Penerapan Asas Kausalitas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.









