TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

  • Dede Wildan Kurniawan Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo

DOI

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11220

Keywords

Tindak Pidana Pencabulan, Hukum Pidana Islam, Syariat Islam, Hudud, Ta’zir, Qishash, Perlindungan Korban

Abstract

Tindak pidana pencabulan dalam perspektif hukum Islam dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan dapat merusak kesucian dan kehormatan seseorang. Dalam hukum Islam, pencabulan diartikan sebagai tindakan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain tanpa persetujuan atau tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Hukuman untuk pencabulan dalam hukum Islam dapat berupa rajam, cambuk, atau denda, tergantung pada syarat-syarat yang dipenuhi. Pelaku pencabulan yang telah menikah dan melakukan tindakan pencabulan dengan sengaja dapat dikenakan hukuman rajam. Dalam hukum Islam, pencabulan dianggap sebagai tindakan yang merusak kesucian dan kehormatan seseorang, serta dapat menyebabkan kerusakan pada masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghormati hukum Islam dalam menghadapi tindakan pencabulan.

References

Hafizah, A., Ablisar, M., & Lubis, R. (2022). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8311

Ichwanto, A. M. (2018). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1), 181–206. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.181-206

Nurmala, L. D. (2021). Studi Komparatif Tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 9(1), 50. https://doi.org/10.29103/sjp.v9i1.4802

Sayaf’i, Z. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Islam. Alqalam, 31(1), 97. https://doi.org/10.32678/alqalam.v31i1.1107

Surbakti, N. (2010). Media Hukum Penegakan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Media Hukum, 17(2), 190–202.

Ummah, S. R. (2018). Pornografi Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1), 26–35. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.26-35

Wahyuni, F. (2016). Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Media Hukum, 23(1), 95–109. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0071.95-109

Minggulina Damanik, R. A. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al Qanun, 1(3), 285.

Rozak, P. (2013). Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Sawwa, 9(1), 45–70.

Jimly Asshiddiqie, (2016). Penegakan Hukum. Vol.3. Academia.edu.

2025-09-02