SENGKETA PERALIHAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 134/PDT.G/2024/PN.KLN)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11207Keywords:
Peralihan Hak Atas Tanah, Legalitas, Pertimbangan HakimAbstract
Sengketa peralihan hak atas tanah masih kerap terjadi, salah satunya pada Putusan Nomor 134/Pdt.G/2024/PN Kln. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor legalitas peralihan hak atas tanah serta pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta analisis deskriptif kualitatif menggunakan metode Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas peralihan hak ditentukan oleh kejelasan status hak atas tanah, keberadaan ahli waris sah, pengurusan pajak, dan pendaftaran ke BPN. Pertimbangan hakim telah sesuai dengan lima alat bukti perdata (bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah) yang menguatkan kepemilikan tanah sengketa sebagai milik Alm. SS yang diwariskan kepada penggugat
References
Ahmed, A. (2020). Land ownership and property rights in developing countries. Jakarta: Prenadamedia Group.
Harsono, B. (2020). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi, dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Hartono, R. (2022). Reformasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia: Transparansi dan akuntabilitas. Jurnal Hukum Agraria, 7(2), 145–160.
Irawan, T. (2014). Pengelolaan sumber daya tanah berbasis keadilan sosial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 321–340.
Jati, S. P. (2024). Kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah warisan. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 13(1), 55–70.
Kusuma, R. (2022). Mekanisme peralihan hak atas tanah menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–15.
Lubis, M. (2020). Prosedur pendaftaran tanah dan peralihan hak. Bandung: Alumni.
Mantili, E. (2022). Hak milik atas tanah dalam perspektif hukum agraria. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(2), 210–225.
Mulia, A. (2020). Peran PPAT dalam peralihan hak atas tanah. Jurnal Kenotariatan, 6(1), 33–45.
Mustofa, A., Sari, R., & Prabowo, Y. (2025). Konflik agraria di Indonesia: Analisis sosiologis dan yuridis. Jurnal Hukum Agraria, 10(1), 12–28.
Patahuddin, M., Idris, M., & Salim, R. (2023). Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 88–102.
Prasetyo, D. (2020). Legalitas sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan. Jurnal Hukum Positum, 4(2), 76–89.
Ramadhani, A., & Edy, F. (2024). Analisis hukum peralihan hak atas tanah melalui warisan. Jurnal Hukum Perdata, 15(2), 201–215.
Rizal, A. (2019). Implementasi PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Jurnal Administrasi Pertanahan, 3(1), 45–60.
Rosy, D., Setiawan, M., & Lestari, N. (2020). Syarat formil dan materiil peralihan hak atas tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 150–162.
Sihombing, M. (2021). Permasalahan sertifikat ganda dalam hukum pertanahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 301–314.
Simanjutak, J. (2019). Sengketa tanah di Indonesia: Faktor penyebab dan penyelesaiannya. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(1), 25–39.
Suryanto, H. (2021). Kekuatan pembuktian akta otentik dalam hukum perdata. Jurnal Hukum Perdata, 9(1), 44–58.
Sutedi, A. (2020). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Tampubolon, R. (2005). Hak kepemilikan tanah dalam perspektif hukum agraria. Jakarta: Rajawali Pers.
Wahyudi, M. (2019). Spekulasi tanah dan implikasinya terhadap konflik agraria. Jurnal Sosial Politik, 3(2), 200–215.
Wahyuni, L. (2023). Legalitas akta PPAT dalam peralihan hak atas tanah. Jurnal Hukum Kenotariatan, 7(1), 102–115.
Widodo, S. (2022). Peran akta otentik dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah. Jurnal Hukum dan Notariat, 8(2), 120–134









