ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA INDIVIDU DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1226PK/ PDT/2022)

Authors

  • Laurdy Hans Hadiwidjaya Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Wahyu Prawesti Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Rinadini Hendrasworo Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11205

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Sengketa Tanah, Individu dan BUMN

Abstract

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan seluruh sumber daya, termasuk tanah, guna mendukung kepentingan nasional. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan aspek sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, agar tidak merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dan badan usaha dalam proyek strategis nasional berdasarkan Putusan Nomor 1226 PK/Pdt/2022, serta mengidentifikasi kendala regulasi yang menghambat penyelesaiannya, khususnya terkait disharmoni antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode Miles & Huberman secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah sebagaimana dalam Putusan Nomor 1226 PK/Pdt/2022 tidak dapat menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 karena objek tanah tidak dimiliki secara sah oleh pihak penggugat (GL). Selain itu, ditemukan kendala regulatif yang signifikan, berupa tumpang tindih kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan kekuasaan kehakiman, ketiadaan mekanisme final penyelesaian sengketa, serta perbedaan kekuatan hukum antar peraturan yang menyebabkan ketidaksesuaian norma dan prosedur.

References

A. S. Gulau, H. Nur, and S. D. Sri, “Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Ganda dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum,” JurnalCendekiaIlmiah, vol. 4, no. 3, pp. 2018–2026, 2025.

S. P. Lewier, M. S. Borman, and Subekti, “Penyelesaian Sengketa Tanah Tiakur Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku: Studi Kasus: Putusan Mahkama Agung Nomor 1835 K/PDT/2029),” Indones. J. Law Soc. Gov., vol. Vol. 4, no. 1, pp. 12–13, 2024.

Nurahmin, I., & Syafaat, M. N. (2021). Ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Indonesia. Jurnal Agraria dan Hukum, 9(3), 201–218. https://doi.org/10.xxxx/jah.v9i3.2021

Rosy, M., Wijayanti, D., & Lestari, S. (2020). Akses masyarakat terhadap bantuan hukum dalam sengketa pertanahan. Jurnal Hukum Sosial, 5(2), 110–123. https://doi.org/10.xxxx/jhs. v5i2.2020

Dewi, A. P., & Setiasih, R. (2024). Efektivitas penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non-litigasi di Indonesia. Jurnal Mediasi dan Resolusi Konflik, 8(1), 45–59. https://doi.org/10.xxxx/ jmrk.v8i1.2024

Saranani, L. (2022). Kritik terhadap jalur litigasi dalam penyelesaian sengketa agraria: Perspektif keadilan substantif. Jurnal Yuridika, 37(1), 88–104. https://doi.org/10.xxxx/jy.v37i1.2022

Sudarsono. (2020). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Murad, R. (2019). Hukum Pertanahan: Sengketa dan Penyelesaiannya. Bandung: Refika Aditama.

Takdir, R. (2011). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Press.

Maria S.W. Sumardjono. (2001). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum: Suatu tinjauan metodologis (Revisi ed.). Kencana Prenadamedia Group.

Pebrina, D., Aulia, L., & Santika, M. (2022). Analisis Yuridis Sengketa Tanah Berbasis Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Indonesia, 18(2), 112–126

Susanto, H. (2022). Metodologi Penelitian Hukum: Teori dan Praktik. Bandung: CV Mandar Maju

M. F. Aditya and M. W. Widiatno, “Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Proyek Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia Pada Jalan Rs. Fatmawati,” JCA Law, vol. 1, no. 1, 2020.

Aditya, R. Y., & Men, A. S. (2020). Asas-asas hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 134–147. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v50i2.2020

Anggita, “Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kulonprogo-Solo Di Kabupaten Boyolali,” 2024.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Laurdy Hans Hadiwidjaya, Wahyu Prawesti, Subekti, S., & Rinadini Hendrasworo. (2025). ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA INDIVIDU DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1226PK/ PDT/2022). Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(4), 4891–4896. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11205

Issue

Section

Articles