TINJAUAN HUKUM ATAS SENGKETA JUAL BELI APARTEMEN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO. 874/PDT.G/2023/PN SBY)

Authors

  • Heru Herlambang Alie Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11190

Keywords:

Apartemen, Alat Bukti, Perjanjian Perikatan Jual Beli

Abstract

Praktik jual beli apartemen melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berpotensi merugikan konsumen jika terdapat ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan kenyataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum PPJB apartemen serta pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 874/Pdt.G/2023/Pn Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, serta analisis deskriptif-analitis terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum PPJB apartemen merujuk pada PP No. 12 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perumahan No. 11/KPTS/1994. Dalam kasus tersebut, hakim memutus bahwa PT. PMS tidak melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pembuktian dari lima alat bukti yang diajukan.

References

S. N. I. S. Dalimunthe, “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Sebagai Pembatas Pemenuhan Azas Keseimbangan,” J. Yuridis, vol. 8, no. 2, p. 298, 2021, doi: 10.35586/jyur.v8i2.3720.

Farida, “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Terhadap Tanah dan Bangunan Dengan Kuasa Menjual,” Int. Significance Notary, vol. 2, no. 2, pp. 1–12, 2021.

H. Boediono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia : Hukum Perjanjian Berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

D. K. Putri and A. Purnawan, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas,” J. Akta, vol. 4, no. 4, 2020.

A. Rahmawati, “Hukum Apartemen Dalam Prakteknya Di Indonesia,” Justitia Pax, vol. 34, no. 1, 2018.

A. Oratmangun, Hukum Perjanjian dalam Jual Beli Properti. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.

R. Ramadhani, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah,” Iuris Stud. J. Kaji. Huk., vol. 3, no. 3, pp. 45– 50, 2022.

S. Mertokusumo, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

A. Hanafi, “Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Direksi dalam Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Kelalaian dalam Pengurusan Perseroan Terbatas,” Khazanah Huk., vol. 3, no. 3, pp. 116–120, 2021, doi: 10.15575/kh.v3i3.14788.

P. M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

R. Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.

M. Fahmi and J. Sylvia, “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Pasca Developer Dipailitkan,” Coll. Stud. J., vol. 7, no. 2, pp. 620–627, 2024, doi: 10.56301/csj.v7i2.1306.

Subekti and N. Veronika, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2021.

E. Khairunsyah, P. Hasim, Sunarmi, and S. Rosnidar, “Kedudukan Hukum Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Pembayarannya Dilakukan Secara Bertahap Yang Telah Dibatalkan Oleh Mahkamah Agung (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1650 K/PDT/2015),” Visi Ilmu Sos. dan Hum., vol. 2, no. 2, pp. 256–268, 2021.

E. Latifah., B. Ariyanto, and H. Purwadi, “‘Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring,’” J. Ilmu Huk., vol. 6, no. 1, 2021.

S. C. Pawana, “Konsepsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun Milik Sebagai Sebuah Panjer,” Acta Com., vol. 4, no. 2, p. 329, 2020, doi: 10.24843/ac.2019.v04.i02.p15.

S. Sutrisno, “Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb),” SYARIAH J. Ilmu Huk., vol. 1, no. 3, pp. 80–84, 2024.

S. Salam, “Penguasaan Fisik Tanah Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Ulayat Di Pengadilan,” Crepido, vol. 5, no. 1, pp. 1–14, 2023, doi: 10.14710/crepido.5.1.1-14.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Heru Herlambang Alie, Nur Handayati, & Subekti. (2025). TINJAUAN HUKUM ATAS SENGKETA JUAL BELI APARTEMEN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO. 874/PDT.G/2023/PN SBY). Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(4), 4923–4928. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11190

Issue

Section

Articles