ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KAWASAN BERIKAT (STUDI KASUS PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3178/B/PK/PJK/2024)

Authors

  • Sugeng Hariadi Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Rinadini Hendrasworo Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11188

Keywords:

Pajak Penambahan Nilai, Pertimbangan Hakim, Sengketa Pajak

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak di Indonesia yang dikenakan atas transaksi tertentu. Untuk mendorong perdagangan dan investasi, pemerintah menetapkan kebijakan Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Namun, dalam praktiknya masih terjadi sengketa, seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3178/B/PK/PJK/2024. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum pungutan PPN di Kawasan Berikat dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan PPN di Kawasan Berikat diatur dalam Pasal 14 PP No. 32/2009, Pasal 20 PMK No. 65/PMK.04/2021, dan Pasal 16B UU No. 42/2009. Hakim memutuskan bahwa pemasukan barang modal PT. JAVI dari wilayah pabean ke Kawasan Berikat tidak dikenakan PPN karena memenuhi ketentuan fasilitas perpajakan tersebut.

References

Aji, S., Rahman, R., & Putra, A. (2022). Sengketa Pajak di Indonesia: Analisis Yuridis dan Praktis. Jakarta: Rajawali Pers.

Bohari. (2018). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2020). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan: Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Mustaqiem. (2020). Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rahman, A. (2020). PPN dan PPnBM: Konsep dan Implementasi. Bandung: Refika Aditama.

Rahayu, S. K., & Suhayati, E. (2019). Perpajakan Indonesia: Teori dan Kasus. Bandung: Graha Ilmu.

Sulistyawati, I., Prabowo, T., & Andriani, L. (2020). Fasilitas Pajak di Kawasan Berikat: Implementasi dan Tantangan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 14(2), 101–115. https://doi.org/10.xxxx/jpi.v14i2.

Sumantry, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Pajak: Perspektif Teori dan Praktik. Jurnal Hukum Pajak dan Bisnis, 5(1), 33–47.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3178/B/PK/PJK/2024.

Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Sugeng Hariadi, Dudik Djaja Sidarta, & Rinadini Hendrasworo. (2025). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KAWASAN BERIKAT (STUDI KASUS PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3178/B/PK/PJK/2024). Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(4), 4945–4950. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i4.11188

Issue

Section

Articles