AKIBAT HUKUM BAGI PELAJAR YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP GURUNYA

Authors

  • Rendra Hermansyah Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Akibat Hukum, Pelajar, Pembunuhan Berencana, Guru

Abstract

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelajar pada gurunya merupakan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, dan mendapatkan hukuman pidana pada pelajar. Akibat hukum bagi pelajar yang melakukan pembunuhan berencana pada gurunya, merupakan Penjatuhan pidana terhadap anak/pelajar adalah upaya hukum yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum terakhir, setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak, misalnya anak itu memang sudah meresahkan keluarga dan masyarakat, berkali-kali telah melakukan tindak pidana dan pihak orang tua tidak ada sanggup lagi untuk mendidik dan mengawasinya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis akibat hokum pada pelajar yang melakukan pembunuhan berencana pada gurunya. Dengan menggunakan penelitian normatif. Kondisi mental atau kesehatan pelajar yang melakukan pembunuhan berencana pada gurunya, disebabkan oleh kondisi lingkungan, status social maupun perekonomian.

References

Akhmad Sudrajat. (2012). Hubungan Guru Dengan Siswa.

Amarulloh, R. A. (2014). Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Wilayah Polres Metro Jakarta Timur). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 3(1), 97–105.

Antono, R., & Prawesthi, W. (2024). Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Pada Kasus" Dr. Qory". Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(6).

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (Lkki).

Dinayanti Putri Septriani. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur.

Ibrahim, J. (2012). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Maiyestati. (2022). Metode Penelitian Hukum. Lppm Universitas Bung Hatta.

Moh. Hasan Basri, H. S. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Polres Lumajang Jawa Timur. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), Vol. 5 No. 03.

Muh. Galang Pratama. (2021). Sanksi Pidana Pembunuhan Oleh Anak Di Bawah Umur Dalam Hukum Nasional Dan Hukum Pidana Islam.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press

Muhammad Syaifun Nur. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan: Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/Pn. Smg).

Mulyadi Nasaruddin. (2023). Analisis Kriminologis Terhadap Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masjid Al Ikhwan Kelurahan Senga Kabupaten Luwu.

Pujawati, D. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika Berdasarkan Putusan Pengadilan. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 5(03), 38–46.

Qibtiyah, D. N. M., Solihin, U. I., & Senjaya, O. (2020). Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur. Singaperbangsa Law Review (Silrev), 1(1), 66–87.

Ridho Mubarak, Sh. M. (2011). Deelneming Ditinja U Dari Asp Ek Psikologj Kriminal Dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli).

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Rendra Hermansyah, Nur Handayati, Wahyu Prawesthi, & Dudik Djaja Sidarta. (2025). AKIBAT HUKUM BAGI PELAJAR YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP GURUNYA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1231–1240. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10598

Issue

Section

Articles