PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PENGGUNA E - COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Nurul Hidayat Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Penegakan Hukum, Data Pribadi, E-Commerce, UU No. 27 Tahun 2022

Abstract

Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Maraknya penggunaan e-commerce di era digital meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi serta sejauh mana efektivitas UU No. 27 Tahun 2022 dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah mengatur kewajiban pengendali dan prosesor data serta sanksi administratif maupun pidana, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pengawasan, literasi digital masyarakat, dan kesiapan lembaga pengawas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, serta sinergi antar lembaga untuk memastikan perlindungan data pribadi dapat terwujud secara optimal di ranah e-commerce.

References

Handoko, T. Hani. 1984. Manajemen Edisi 2. Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan, Malayu. 2007. Manajemen: Dasar Pengertian, dan masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. 2008. Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wijayanto, Dian. 2012. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Akila Nuranisa, & Diana Lukitasari. (2024). Tindak Pidana Pencurian Data Dan Privasi Pengguna Dalam Transaksi E-Commerce. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2), 115–126. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.145

Christoper, B., Jeane, K., & Saly, N. (2023). Tanggung Jawab Hukum E-Commerce Bhineka Terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2396–2402.

Fathur, M. (2020). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen (Tokopedia’s Responsibility for the Leakage of Consumers Personal Data). Procceding: Call for Paper 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, 43–60. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1476

Hukum, P., Konsumen, B., Vaksin, P., Menurut, P., & Positif, H. (2022). Jurnal Commerce Law INDONESIA. 2(1).

Muhammad, M. O., & Nugroho, L. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi. Pamator Journal, 14(2), 165–174. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.12472

Muhammad Schinggyt Tryan P*, D. (2015). Diponegoro law journal. Serambi Hukum, 6(02), 1. https://www.academia.edu/34113996/EKSISTENSI_HUKUM_KONTRAK_INNOMINAT_DALAM_RANAH_BISNIS_DI_INDONESIA

Nabila, L., & Setianingrum, R. B. (2024). Media of Law and Sharia Analisis Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna E-commerce Menurut Perspektif Hukum di Indonesia. 6(1), 1–17.

Natha., K. D. R., Budiartha., I. N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2022). Perlindungan Hukum atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen Pada Perdagangan Elektronik Lokapasar (Marketplace). Preferensi Hukum, 3(1), 143–148.

Nugraha, S., Andayani, D., & Tumanggor, M. . (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha E-Commerce Atas Terjadinya Pencurian Data Konsumen Melalui Aplikasi Tokopedia Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 6(2), 4896–4909. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1165

Purnama Ramadani Silalahi, Aisy Salwa Daulay, Tanta Sudiro Siregar, & Aldy Ridwan. (2022). Analisis Keamanan Transaksi E-Commerce Dalam Mencegah Penipuan Online. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4), 224–235. https://doi.org/10.58192/profit.v1i4.481

Sidarta, D. D., & Subekti. (2022). Konstruksi Filosofis Haluan Negara Dikaitkan dengan Hubungan antara MPR dan Presiden Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(Uud 1945), 311–322.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394

Tarigan, E. K., Darmayanti, E., Kartika, F. B., & Yani, F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Syarat Dan Ketentuan Aplikasi Online E-Commerce Di Desa Percut Sei Tuan Legal Protection of Consumer Personal Data in Terms and Conditions of Online E-Commerce Applications in Percut Sei Tuan Village. 5(1), 1–9.

Yudha, M. A. (2023). Tanggung Jawab Penyedia Atas Keamanan Data Penggunaan Layanan Dalam Transaksi Online Melalui Tokopedia. Jurnal Notarius, 2(1), 11–21. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/15886%0Ahttps://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15886/9804

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Nurul Hidayat, Subekti, S., Sri Astutik, & Ernu Widodo. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PENGGUNA E - COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1221–1230. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10597

Issue

Section

Articles