PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI PADA TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA
Keywords:
Pertanggungjawaban Penyidik, Salah Tangkap, Error In Persona, Polri, Prosedur Hukum, Ganti RugiAbstract
Salah tangkap atau error in persona merupakan suatu kesalahan dalam proses penangkapan yang terjadi akibat keliru dalam mengidentifikasi tersangka yang seharusnya ditangkap. Dalam konteks ini, penyidik Polri memegang peranan penting dalam memastikan proses penangkapan dilakukan secara benar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban penyidik Polri dalam kasus salah tangkap atau error in persona. Studi ini mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik Polri gagal dalam melakukan verifikasi identitas dengan tepat sebelum melakukan penangkapan, yang menyebabkan penahanan terhadap orang yang tidak bersalah. Analisis ini juga mengkaji sejauh mana penyidik Polri dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus error in persona ini, baik secara pidana maupun administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kelalaian dalam prosedur yang menyebabkan terjadinya salah tangkap, dan penyidik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu berupa tindakan disipliner atau ganti rugi kepada korban yang salah ditangkap.
References
ANALISIS PENGAKUAN DALAM KASUS KORBAN SALAH TANGKAP Adhiawan Aji Ramadhan Program Studi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Negeri Surakarta. (n.d.). 1–11.
Andyanto, H. (2018). Fakultas hukum universitas wiraraja sumenep - madura pertanggungjawaban penyidik terhadap terjadinya salah tangkap hidayat andyanto. 5(September), 57–67.
Declaration, U., & Right, H. (2005). Indonesia yang Berkeadilan Sosial tanpa Diskriminasi Pe rlindungan Hukum Terhadap Terda kwa Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana. 12, 327–346. www.hermawan.net
Dr. Juliansyah Noor. (2019). Pertanggungjawaban Penyidik Polri Dan Upaya Hukum Tersangka Atas Terjadinya Salah Tangkap. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Fance M. Wantu. (2007). Jurnal Hukum.Pdf.
Fitria, I., & Ahlina, R. N. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap Pendahuluan melindungi hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD. 5.
Lathif, N. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri Dalam Kasus Salah Tangkap. Palar | Pakuan Law Review, 4(2), 358–404. https://doi.org/10.33751/palar.v4i2.887
Marthin, S., Borman, S.,& Handayati, N. (2025). Analisa Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Putusan Pengadilan No. 196/.PID.B/2023/pn. TNN. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum Vol.5 No.02
Marwiyah, Siti. (2015). Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum. Bangkalan: UTM-Press.
Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama,.
Hidayat, B. (2010). Pemidanaan Anak Dibawah Umur, . Bandung,: PT. Alumni.
Lamintang, P. (1997,). Cetakan III Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, . Bandung, : PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Cet 2,. Jakarta: Kencana.
Michelle.O.P.Dunbar. (1999-2000, ). The Past, Present, and Future of InternasionalTrafficking in Women for Prostitution, . Buffalo Women’s Law Journal, , 105.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,:. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Peter Mahmud Marzuki. (2019). Peneltian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prena Media.
Prastyo, T. ( 2012). Hukum Pidana,. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saefudin, H. D. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: StudiPutusan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 414.
Soemitro, I. S. (1990). Aspek Hukum Perlindungan Anak,. Jakarta,: Bumi Aksara .
Sulaiman, A. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, : UIN Jakarta bersama Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, .
Tri Andrisman. (2011). Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Tri Wahyu Widiastuti. (2010). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking),. Wacana Hukum, 107.