PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR DENGAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) ATAS TINDAKAN PIDANA ANCAMAN DARI KOMSUMEN

Authors

  • Dony Adhitama Kurniawan Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kurir, Cash On Delivery (COD)

Abstract

Tindakan konsumen yang merugikan yang sering terjadi pada saat pembayaran menggunakan sistem COD yaitu penolakan pembeli untuk membayar barang yang telah diterimanya yang dapat digolongkan sebagai wanprestasi. Seringkali juga disertai pengancaman kurir dengan senjata tajam maupun senjataapi oleh pelanggan buntut dari pembeli yang menolak membayar barang yang diterimanya dan menurut Pasal 368 KUHP dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan dan pengancaman (selanjutnya disebut KUHP). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kurir Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Atas Tindakan Pidana Ancaman dari Komsumen. Metode penelitian digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi kurir perlu dipertimbangkan dan mungkin dikodifikasikan untuk mencakup aspek-aspek tertentu yang dapat memberikan keamanan dan jaminan terhadap hakhak mereka, Pentingnya memahami dan mengenali hak dan kewajiban kurir dalam perjanjian kerjasama, terutama terkait pembayaran COD, menjadi hal yang krusial.

References

Alid, I. H., Ekaningsih, L., Tohari, M., & Waruwu, B. J. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kurir Ekspedisi E–Commerce pada Sistem Cash On Delivery di Kabupaten Semarang. UNES Law Review, 6(4), 10880–10887.

Ardyan, N. D., Subekti, & Prawesthi, W. (2025). Jual Beli Online Dengan Kondisi Barang Tidak Layak Pada Saat Diterima Pembeli Dalam Perspektif Hukum Perdata. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(03), 47–59.

Beti, F. P., Pello, J., & Kian, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Jasa Kurir Jual Beli Online dalam Sistem Layanan Cash on Delivery. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 288–302.

Fath, A., Syaihuputra, B. M. M., & Rosuli, Z. C. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee. Forschungsforum Law Journal, 1(02), 32–46.

Hanim, L. (2014). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam E-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 191–199.

Khotimah, N., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Perdagangan Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Atas Pembatalan Sepihak Konsumen Dalam Perspektif Hukum Perdata. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(04), 69–79.

Nabil Abduh Aqil, C. M. P. D. Y. (2022). Evaluasi Sistem Cash On Delivery Demi Meningkatkan Kepastian Hukum Dalam Perkembangan Transaksi Elektronik di Indonesia.

Sinaulan, C. I. P., Pondaag, H., & Soeikromo, D. (2023). Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 11(5).

Wibisana, M., Neltje, J., & Fitriana, D. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pembatalan Pembayaran Oleh Konsumen E-Commerce Dalam Sistem Cash on Delivery (COD) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 437–464.

Wiryawan, I. W. G. (2021). Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery). Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 187–202.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Dony Adhitama Kurniawan, Subekti, S., Sri Astutik, & Ernu Widodo. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR DENGAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) ATAS TINDAKAN PIDANA ANCAMAN DARI KOMSUMEN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1191–1202. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10594

Issue

Section

Articles