AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA VANDALISME
Keywords:
Vandalisme, Tindak Pidana, Akibat Hukum, Penegakan Hukum, Sanksi PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang dihadapi oleh pelaku tindak pidana vandalisme. Vandalisme merupakan perbuatan yang merusak atau mencoret fasilitas umum atau milik orang lain, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait tindak pidana vandalisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan pelengkap lainnya. Penelitian ini juga menemukan kendala dalam penegakan hukum, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan efektivitas sanksi yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan edukasi hukum menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana vandalisme dan memberikan efek jera kepada pelaku.
References
Aji, Difta Wahyu. 2018. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme Di Kabupaten Klaten.”
Ath-Thaariq, Mohammad Dava Fambida, dan Rahmatul Hidayati. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Aksi Vandalisme Mural Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Indonesia” 29.
Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, A. 2008. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Hidayatullah, Fahri. t.t. “Implementasi Tanggung Jawab Kepolisian Mencegah Terjadinya Vandalisme Halte Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Uu No. 2 Tahun 2002.”
Irman Syahriar, Alex Subagyo. 2020. “Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Barang Dalam Aksi Unjuk Rasa.” Jurnal LEGALITAS 5 (1).
Kadek Putra Dwi Payana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. 2022. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Vandalisme pada Rambu Lalu Lintas:” Jurnal Interpretasi Hukum 3 (1): 37–42. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4635.37-42.
Mahrus Ali, Hanafi Amrani. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Moeljanto. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Pranata, Sungguh Ponten. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Sosial Media.” Law Review 1 (3).
Wahyu Prawesthi, Aditya Riza Pramananda, Sri Astutik. 2025. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam (Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Sby).” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 5 (3).
Widyana. 2010. Asas-asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Fikahati Aneska.