DIGITALISASI LAYANAN PUBLIK DAN TANTANGAN NYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Keywords:
Digitalisasi, Layanan Publik,, Hukum Administrasi Negara, Regulasi, TantanganAbstract
Digitalisasi layanan publik merupakan salah satu bentuk transformasi yang tidak dapat dielakkan dalam tata kelola pemerintahan modern. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara negara dalam menjalankan fungsi pelayanannya kepada publik. Melalui digitalisasi, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat akses pelayanan, memperkuat transparansi, serta menciptakan pelayanan public yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan digitalisasi ini juga membawa konsekuensi hukum yang kompleks, terutama dalam kerangka hukum administrasi negara yang secara tradisional dibangun atas dasar hubungan langsung antara pejabat publik dan warga negara dalam proses administrasi. Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana hukum administrasi negara mengatur dan menyikapi dinamika digitalisasi pelayanan publik, serta mengidentifikasi kendala hukum yang muncul seiring dengan perubahan sistem pelayanan dari konvensional menjadi digital.
References
Arifin, M. R. (2022). Hukum Administrasi Negara di Era Digital: Antara Pelayanan Publik dan Perlindungan Hak Warga Negara. Yogyakarta: Genta Press.
Darmawan, Y. (2021). “Tantangan Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Digitalisasi Pelayanan Publik di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pemerintahan, Vol. 6, No. 2, 115–130.
Almahdali, M., Nur, R., & Siregar, M. (2024). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance di Era Digital. Jurnal Innovative, Vol. 5, No. 1, 45–58.
Darmawan, Y. (2021). Tantangan Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Digitalisasi Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pemerintahan, Vol. 6, No. 2, 115–130.
Kementerian PAN-RB. (2023). Panduan Transformasi Digital Pelayanan Publik. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Prasojo, E. T., & Siregar, M. (2021). “Transformasi Digital dan Inovasi Pelayanan Publik: Tinjauan Kritis terhadap Tata Kelola Pemerintahan.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 11, No. 1, 1–14.
Raharjo, S. (2020). Negara Hukum Digital: Refleksi Hukum Administrasi di Tengah Revolusi Industri 4.0. Malang: Setara Press.
Raharjo, S. (2020). Negara Hukum Digital: Refleksi Hukum Administrasi di Tengah Revolusi Industri 4.0. Malang: Setara Press.
Rahmatullah. (2024). Tinjauan Yuridis Digitalisasi Pelayanan Publik Pemerintahan Desa di Wilayah Kepulauan. Jurnal Papatung, Vol. 7, No. 2.
Sihombing, J. (2022). “Problematika Akuntabilitas Pelayanan Publik Digital dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Administrative Law & Governance Journal, Vol. 5, No. 1, 45–58
Sihombing, J. (2022). Problematika Akuntabilitas Pelayanan Publik Digital dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Administrative Law & Governance Journal, Vol. 5, No. 1, 45–58.
Wahyudi, M. (2023). “Urgensi Reformulasi Hukum Administrasi Negara dalam Menjamin Layanan Publik Digital yang Inklusif.” Jurnal Konstitusi dan Administrasi Publik, Vol. 3, No. 2, 99–113.