PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF PIIL PESENGGIRI DI LAMPUNG UTARA
Keywords:
Pencurian, Piil Pesenggiri, Hukum Adat, Hukum Positif, Hukum Positif, Restorative JusticeAbstract
Kejahatan pencurian masih menjadi salah satu bentuk kriminalitas yang dominan di Kabupaten Lampung Utara, dengan tren peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Penegakan hukum melalui mekanisme formal terbukti belum sepenuhnya efektif karena berbagai kendala seperti keterbatasan pembuktian, rendahnya partisipasi korban, dan ketidaksesuaian dengan konteks sosial masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mengkaji integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai lokal Piil Pesenggiri sebagai strategi penanggulangan pencurian. Nilai-nilai seperti nemui nyimah, nengah nyappur, sakai sambayan, dan bejuluk beadek dijadikan sebagai dasar pemulihan sosial dalam proses penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi adat. Temuan menunjukkan bahwa integrasi pendekatan hukum formal dengan keadilan restoratif berbasis adat mampu meningkatkan efektivitas penanggulangan pencurian, mengurangi residivisme, dan memperkuat harmoni sosial. Model ini juga sejalan dengan regulasi nasional mengenai restorative justice, sehingga layak dikembangkan lebih lanjut dalam kebijakan daerah.
References
Arifin, Z. (2020). Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Konflik Hukum Adat di Lampung. Jurnal Hukum dan Sosial, Vol. 12, No. 1.
Heryanto, B. (2017). Piil Pesenggiri sebagai Identitas Sosial Budaya Masyarakat Lampung. Yogyakarta: Pustaka Budaya.
Iskandar, M. (2018). Keadilan Restoratif dalam Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, F. (2021). Peran Mediasi Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 2.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana dengan Restorative Justice.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sutedi, A. (2019). Penegakan Hukum Pidana dan Tantangan Sosial Masyarakat Lokal. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.