ANALISIS KONTRIBUSI DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERIMAAN BEA DAN PENERIMAAN CUKAI TERHADAP PENERIMAAN NEGARA PADA KPPBC TMP C KUPANG
Keywords:
Bea dan Cukai, Faktor yang Mempengaruhi, Kontribusi Penerimaan, Penerimaan NegaraAbstract
Penerimaan negara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, salah satunya berasal dari sektor bea dan cukai. Ketidakkonsistenan antara target dan realisasi penerimaan pada KPPBC TMP C Kupang periode 2020–2024 menunjukkan perlunya analisis terhadap kontribusi sektor bea dan cukai terhadap penerimaan negara serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode Sequential Explanatory, menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif agar data kualitatif dapat memperkuat hasil kuantitatif. Data yang dianalisis mencakup data primer dan sekunder tahun 2020–2024, meliputi penerimaan bea masuk, cukai, dan total penerimaan negara. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kontribusi dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan bea tergolong sangat baik, dengan rata-rata 81,28%, dipengaruhi oleh volume impor gula mentah dan beras yang bergantung pada kebijakan kuota impor. Sebaliknya, kontribusi penerimaan cukai tergolong rendah, dengan rata-rata 18,72%, disebabkan rendahnya konsumsi barang kena cukai serta terbatasnya produksi dan jumlah industri penghasilnya
References
Amrulloh, Amri. “Peningkatan Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Melalui Implementasi Tax Amnesty.” Jurnal Hukum Bisnis 11, no. 5 (2022): 201–6. https://jurnal.itscience.org/index.php/jhb/article/view/2199.
Bastian, I. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Erlangga, 2010.
Braun, V, dan V Clarke. “Using thematic analysis in psychology.” Qualitative Research in Psychology 3, no. 2 (2006): 77–101.
Fardiansyah, Hardi, Christina Bagenda, Citra Lutfia, Gita Arasy Harwida, Melan Sinaga, Retnaningtyas Widuri, Raida Fuadi, Wida Fadhlia, Rita Meutia, dan Roza Fitriawati. Kepabeanan Dan Beacukai. Cv Widina Media Utama, 2023.
Halim, Abdul. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004.
Keynes, J. M. The general theory of employment, interest, and money. Harcourt Brace, 1936.
Kristianto, Johanes, Pratama Limbers, Salmon Eliazer, Marthen Nirahua, Heillen Martha, Yosephine Tita, dan Hukum Universitas Pattimura. “Penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Tengah Corona Virus Disease 19 Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara” 3, no. 5 (2023): 512–20.
Krugman, P, dan M Obstfeld. International Economics: Theory and Policy. Pearson, 2018.
Mankiw, N. Gregory. Principles of Economics (9th ed.). Cengage Learning, 2021.
Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi, 2018.
Mardiasmo. Perpajakan Edisi Revisi 2019. Yogyakarta: Andi, 2019.
Moleong, L. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Mulyanti, Dwinta, dan Ananda Rendainy Fadilah. “Dampak Penerimaan CHT & Cukai MMEA Terhadap Penerimaan Daerah Pada Kanwil DJBC Jabar.” Jurnal Sain Manajemen 2, no. 2 (2021): 62–71. http://ejurnal.ars.ac.id/index.php/jsm/index.
Noviani, Dina, dan Farah Andalusia. “Pengaruh Tarif Bea Masuk, Volume Impor, dan Nilai Impor Terhadap Penerimaan Bea Masuk pada KPPBC TMP A Bandung.” Jurnal Sain Manajemen 2, no. 2 (2020): 79–88.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besaran Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. (n.d.).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (n.d.).
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (n.d.).
Pigou, A. C. The Economics of Welfare. Macmillan, 1920.
Putra, A, B Cahyo, dan R Adhitama. Manajemen Cukai dan Penerapan Kebijakan Fiskal di Indonesia. Jakarta: Penerbit Ekonomi Nusantara, 2019.
Ricardo, D. On the Principles of Political Economy and Taxation. John Murray, 1817.
Samuel, Samuel. “Peran Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dalam Mencapai Tujuan Pengenaan Cukai.” Jurnal BPPK : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 15, no. 2 (2022): 01–15. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v15i2.698.
Tana, UAAP, M I Kamil, dan A G Makhrup. “Kajian Yuridis Peran Kantor Pengawasan Bea Dan Cukai Terhadap Perlindungan Konsumen Dari Peredaran Rokok Ilegal:(Studi Pada Kantor Pengawasan Dan ….” Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 1 (2024). https://urj.unizar.ac.id/urj/article/view/167%0Ahttps://urj.unizar.ac.id/urj/article/download/167/91.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (n.d.).
Wibawa, Satriya, Affabile Rifawan, Bayu Kharisma, dan Amaliya Amaliya. “Sovereignty above international regime: Framework of convention on tobacco control agenda in Indonesia.” Cogent Social Sciences 9, no. 1 (2023). https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2200663.