KEABSAHAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PROSES KEPAILITAN
Keywords:
Validity, Transfer of Debt, BankruptcyAbstract
Pengalihan piutang (cessie) dalam proses kepailitan menimbulkan perdebatan hukum terkait keabsahannya, terutama jika dilakukan setelah debitur dinyatakan pailit. Kajian ini membahas keabsahan cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata dan relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah Bagaimana Keabsahan (Cessie) Dalam Kepailitan dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap PT. Jtrust Investments Indonesia Sebagai Pembeli Cessie, dengan menggunakan Teori Perlindungan Hukum Menurut Satjipto Rahardjo dan Teori Perjanjian menurut Subekti.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran sistematis dan gramatikal serta konstruksi analogi.
Hasil penelitian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 15/Pdt.Sus-GLL/2023/PN Niaga Jkt.Pst. jo. Nomor 311/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. menyatakan bahwa PT. Bank Victoria Internasional, Tbk. dan PT. Jtrust Investments Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan sertipikat jaminan kepada Tim Kurator, sehingga merugikan PT. Jtrust Investments Indonesia selaku cessionaris. Selain itu, tidak diakuinya status PT. Jtrust Investments Indonesia sebagai kreditor baru dalam proses kepailitan menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum, yang berdampak pada kerugian finansial atas biaya dan pajak dari transaksi cessie.
References
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Fred B.G. Tumbuan, Pokok-Pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor 1/1998 dalam Penyelesaian Utang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung Alumni, 2001.
Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi, Dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nieuw Nederlands Buegerlijk Wetboek, Code Civil Perancis, dan Common Law, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinarsindo Utama, Surabaya, 2014.
yati Bachtiar, Buku Ajar Hukum Perikatan, Witra Irzani, Pekanbaru, 2007.
O.C.Kaligis, Asas Kepatutan Dalam Arbitrase, PT. Alumni, Bandung, 2009.
Roni Pandiangan, Diskrepansi Sita Umum Kepailitan Dengan Sita PidanaYang Ada Pada Harta Pailit Dengan Unsur Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2024.
Rudy Lontoh, Penyelesaian Utang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Setiawan, Ordonansi Kepailitan Serta Aplikasi Kini, Tata Nusa, Jakarta, 1999
Widya Padmasari, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Melalui Akta Notaris, Junal Hukum dan Kenotariatan, Volume 2 Nomor 2 Agustus 2018, Lembaga Perlindungan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LP2SDM), Sidoarjo, 2018.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang