KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERTIB BANGUNAN

Authors

  • Mohamad Syaepudin Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Hedwig Adianto Mau Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Rotua Valentina Sagala Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta

Keywords:

Pamong Praja Police Unit, Authority, Building Regulations

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketertiban umum dalam pelaksanaan kewenangan tugas tertib bangunan dan tumpang tindih antar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA). Latar belakang masalah Masih banyaknya pelanggaran ketertiban umum dalam pelaksanaan tertib bangunan yang terjadi, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas CITATA dalam mengatasi masalah tersebut. Fenomena yang diteliti adalah pelaksanaan kewenangan tugas tertib bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas CITATA. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tertib bangunan masih belum lengkap dan jelas, sehingga perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan personil Satpol PP dalam melaksanakan tuga, serta menghindari tumpang tindih dengan instansi lain. seperti Dinas CITATA. Rumusan masalah penelitian ini adalah "Bagaimana pengaturan kewenangan Satpol PP dalam melaksanakan tugas tertib bangunan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.

Dari hasil penelitian dapat diperoleh pengaturan kewenangan Satpol PP dalam melaksanakan tugas tertib bangunan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, masih diperlukan konsep ideal kewenangan Satpol PP yang meliputi kewenangan yang jelas dan tegas dan tidak tumpang tindih yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja dengan kewenangan Citata yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas tertib bangunan, perlu dilakukan harmonisasi peraturan dan revisi Peraturan Gubernur tentang kewenangan masing-masing instansi.

References

Ahmad R, ‘Penegakan Hukum dalam Penertiban Bangunan Liar oleh Satpol PP’ (2020) 6(2) Jurnal Hukum Tata Negara Indonesia.

Ediwarman, Monograf Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Skripsi, Tesis),

H.D. Stoud, De Betekenissen van de Wet: Theoritisch-Kritische Beschouwingen over het Principe van Wetmatigheid van Bestuur (Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1994.

https://www.neliti.com/publications/209949/kewenangan-Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban [diakses tanggal 11/07/2024 pukul 20.00].

Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Prasetyo A, ‘Efektivitas Kewenangan Satpol PP dalam Pengawasan Bangunan Tanpa Izin’ (2021) 9(1) Jurnal Pemerintahan Daerah dan Hukum.

Rachmad Suprayetno, “Kewenangan Antara Satpol PP Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat,” Nestor Magister Hukum 4.

Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Ridwan, H. R. Hukum Administrasi Negara.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2006

Siregar, A., dan Hidayat, T, “Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Tata Ruang dan Pembangunan.” Jurnal Kebijakan Publik, 2021

Soerjono Soekanto dan SriMahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu tinjauan singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Rajawali Press 1983)

Susanto B, ‘Analisis Regulasi dan Kewenangan Satpol PP dalam Penataan Tata Ruang Kota’ (2019) 11(3) Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik.

Utrecht dalam Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor.16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Kewenangan PPNS

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus.

Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok sebagai Pembinaan, Pengedalian dan Pengawasan dan Kewenangan PPNS

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Tertib Bangunan

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Syaepudin, M., Hedwig Adianto Mau, & Rotua Valentina Sagala. (2025). KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERTIB BANGUNAN . Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 1–12. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10384

Issue

Section

Articles