OPTIMALISASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM CUKAI UNTUK PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA

Authors

  • Sulaiman Pasca Sarjana, Universitas Jayabaya
  • Khalimi Pasca Sarjana, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Pasca Sarjana, Universitas Jayabaya

Keywords:

Asas Ultimum, Penegakan Hukum, Cukai, Kerugian Negara

Abstract

Ultimum Remedium merupakan salah satu asas hukum pidana di Indonesia, yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atas asas itu terdapat suatu alternatif untuk upaya terakhir yaitu penyelesaian lain selain menerapkan suatu aturan hukum pidana. Substansi pada penegakan hukum sangat memegang peranan penting sebagai pedoman perilaku bagi aparat dan dengan sanksi pidana saja, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana Hukum pidana termasuk juga ke dalam hukum pidana perpajakan pasalnya selalu memberikan derita dan kesusahan tersendiri bagi yang dijatuhkan sanksi pidana, karena hal tersebut sanksi pidana jarang digunakan. Teori hukum yang digunakan Azas Ultimum Remedium dan Teori Penegakan Hukum.

Hasil Penelitian pelaksanaan pengembalian kerugian Negara atas tindak pidana bea cukai dalam penerapan asas ulitimum remedium yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai bahwa salah satu dari subyek hukum atau obyek hukum bersifat ilegal, maka pelanggaran yang dilakukannya tersebut adalah suatu bentuk tindak pidana. upaya untuk menerapkan suatu bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada bagaimana mewujudkan keadilan restoratif. penyidikan PPNS Bea dan Cukai penegakan hukum terhadap pelaku pidana cukai rokok diatur penjualan rokok ilegal yaitu diatur dalam Udang-Undang No 39 Tahun 2007 pasal 54 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Penerapan asas Ultimum Remedium dalam penegakan hukum tindak pidana cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara bahwa dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap cukai rokok adalah melalui sosialisasi, melalui evaluasi langsung dilapangan, melalui kerjasama dengan instansi lain yang terkait. Selain itu juga perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai dan penindakan sehingga pelanggaran pidana yang intensitasnya rutin untuk memberi sinyal terhadap produsen agar tidak melakukan praktik-praktik curang.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004.

Afiah, Nurul Afiah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, CV. Akademika Pressindo, Jakarta, 1986.

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Alvin S Johnson, Sosiologi Hukum.Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Anwar, Yesmil dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Bandung: Widya Padjadjaran, 2011.

Anwar, Yesmil. Sistem Peradilan Pidana. Widya Padjajaran, Jakarta, 2011.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1994.

Arto, S. No Title. Pengertian tindak pidana, unsur - unsur tindak pidana, syarat melawan hukum, kesalahan, percobaan (pooging), gabungan tindak pidana (samenloop) dan penyertaan, 2014.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 1976.

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 2007.

Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung, 2008.

JURNAL

Desly S “pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Lex Crimen, Vol IV, No. 3 (Mei 2015.

R. Tony Prayogo, 2016, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13 No. 2, hlm 194, dikutip dari Fence M. Wantu, 2007, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Volume 19 No.3.

INTERNET

KBBI daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/asas, diakses pada 5 Juni 2024

KBBI daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/doktrin, diakses pada 4 Juni 2024

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Sulaiman, S., Khalimi, K., & Achmad Fitrian. (2025). OPTIMALISASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM CUKAI UNTUK PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 515–530. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10366

Issue

Section

Articles