PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK DALAM KONFLIK KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemegang Hak, Konflik Kepemilikan Tanah Dan BangunanAbstract
Pemerintah Indonesia telah menyempurnakan regulasi pendaftaran hak atas tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 yang bertujuan menyederhanakan prosedur dan memastikan kepastian hukum. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan, seperti pemberian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tanpa menyertakan sertipikat tanah yang sah, yang sering kali menimbulkan sengketa kepemilikan. Dalam penelitian ini menggunakan dua teori yaitu; Teori Perlindungan Hukum digunakan untuk menjelaskan fungsi hukum dalam memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian. Selanjutnya Teori Penyelesaian Sengketa menawarkan berbagai metode penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).
Hasil penelitian ini menemukan bahwa status penyewa tidak dapat berubah menjadi hak baru atas tanah sengketa karena pemberian hak baru terhadap tanah bekas Eigendom Verponding telah diatur secara limitatif oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979, Surat Menteri Dalam Negeri No. Btu 8/356/8/79, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 5 Tahun 1973, hak baru atas tanah bekas konversi hanya diberikan kepada bekas pemegang hak yang memenuhi syarat, kecuali tanah tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum. Penelitian ini menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang memungkinkan penyewa memperoleh hak baru atas tanah bekas hak Barat.
References
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Benhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007.
Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.
Mudjono, Hukum Agraria, Yogyakarta Liberty, Sinar Grafika, Yogyakarta, 1992.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah, Arloka, Yogyakarta, 2003.
Soejono dan Abdurrahman, ProsedurPendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.