PENINJAUAN KASUS KDRT MELALUI ASPEK HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI DI POLRES PASER KALIMANTAN TIMUR
Keywords:
Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Paser dari perspektif hukum pidana dan kriminologi. Studi ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus KDRT yang dilaporkan pada tahun 2021–2023, namun banyak yang tidak berlanjut ke proses peradilan. Metode yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif, yang memadukan studi pustaka, analisis dokumen kasus, serta wawancara dengan aparat kepolisian di Polres Paser. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia melalui UU No. 23 Tahun 2004, penegakan hukum terhadap pelaku KDRT masih menghadapi tantangan besar, terutama karena adanya tekanan sosial, budaya patriarki, dan keengganan korban untuk melanjutkan proses hukum. Dari sudut pandang kriminologi, KDRT dipandang sebagai kejahatan yang bersifat laten (hidden crime), di mana relasi kuasa dalam rumah tangga, ketergantungan ekonomi, dan normalisasi kekerasan turut memperkuat posisi dominan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pendekatan hukum pidana dan strategi intervensi sosial-budaya untuk menciptakan keadilan substantif dan perlindungan menyeluruh bagi korban
References
Adelia, R., & Putra, A. D. (2021). Strategi Pencegahan KDRT Berbasis Komunitas: Tinjauan Sosiologis. Jurnal Perlindungan Perempuan dan Anak, 3(2), 75–88.
Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.
Hasanah, T. (2020). Analisis Kriminologis terhadap Pelaku KDRT di Wilayah Kalimantan Timur. Jurnal Penegakan Hukum, 8(1), 45–58.
Lestari, M. D., & Yuliani, N. (2021). Implementasi Hukum Pidana terhadap Pelaku KDRT di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 112–130. https: //doi.org/10. 7454/jhp. v51i1. 8743
Marlina, L. (2018). Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum dan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moeljatno. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pranoto, S. (2022). Pendekatan Kriminologi dalam Penanganan Kasus KDRT oleh Kepolisian. Jurnal Sosiologi Hukum, 10(3), 190–205. https://doi.org/10.25077/jsh.v10i3.999
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soetandyo, W. (2015). Kriminologi: Sebuah Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sutrisno, A. (2020). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Wijaya, R. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga di Wilayah Perkotaan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 85–94. https://doi.org/10.1234/jki.v15i2.567