PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PERTANAHAN DIGITAL

Authors

  • Aldilia Puspita Sari Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Surakarta
  • Susilowardani Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Surakarta

Keywords:

Peralihan Hak Atas Tanah, PPAT, Sertipikat Elektronik

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pejabat pembuat akta tanah dalam pelaksanaan peralihan hak serta mekanisme peralihan hak itu sendiri untuk menjadi sertifikat elektronik Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa penelitian normatif yang berfokus pada analisis bahan-bahan hukum dengan penekanan pada kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti bahan pustaka hukum agraria dan sertifikat elektronik. Hasil Penelitian ini yaitu PPAT berkontribusi signifikan dalam mendorong digitalisasi layanan pertanahan dengan menjaga legalitas resmi dan perlindungan informasi yang tinggi di setiap transaksi melalui pembuatan akta tanah yang valid serta penggunaan teknologi verifikasi identitas seperti rekam biometrik. Dalam setiap peralihan hak atas tanah yang telah bersertipikat, seperti jual beli atau hibah, PPAT wajib melakukan pengecekan keabsahan sertipikat di Kantor Pertanahan untuk menjamin keaslian dan kesesuaian data serta memastikan tanah tidak dalam sengketa atau menjadi jaminan hak lain. Selain itu, PPAT juga bertanggung jawab memastikan bahwa data dalam sertipikat tanah sesuai dengan data pada Pangkalan Data Pertanahan dan bahwa semua pihak dalam akta telah sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah, PPAT wajib melaporkan lembar kedua dari Akta PPAT yang telah ditandatangani secara elektronik kepada Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari sejak penandatanganan, menjadikannya garda terdepan dalam menjaga integritas sistem pertanahan digital di Indonesia

References

Aartje, Tehupelory. Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012.

Anugrahany, Galuh Dwi, et al. “Urgensi Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Transformasi Sistem Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Magelang.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2, no. 8 (2024): 91–100.

Destriana, Arsyilla, and Tiurma Mangihut Pitta Allagan. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik.” Palar (Pakuan Law Review) 8 (2022): 91–106.

Elora, Devi. “Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertipikat Menjadi Sertipikat Elektronik.” 2, no. 3 (2024): 762–73.

Febrianti, Suci. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.” Idonesian Notary 3, no. 9 (2021): 91–97.

Farahzita, Nurul, and Fransiscus Xaverius Arsin. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Mendukung Implementasi Transformasi Digital Layanan Pertanahan Terkait Sertipikat Elektronik.” The Juris 6, no. 1 (2022): 176–89. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.428.

Hakim, Arif Rahman, And Muammar Alay Idrus. “Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah.” Juridica : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 3 (May 12, 2021). Https://Juridica.Ugr.Ac.Id/Index.Php/Juridica/Article/View/190.

Ilvira, Muhsin Lambok. “Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik: Pelaksanaan, Hambatan Dan Tantangan.” Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal 5 (2025): 106–18.

Ngadino. Ketentuan Umum Tata Cara Pembuatan Dan Pengisian Akta PPAT. Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press, 2019.

Putra, Reza Andriansyah, and Atik Winanti. “Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 835. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178.

Sugianto, Qisthi Fauziyyah, and Widhi Handoko. “Peluang Dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital.” Notarius 12, no. 2 (2019): 656–68.

Sutedi, Adrian. Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Surya, Ni Kadek Wina, Adiyanti, and Ida Bagus Anggapurana Pidada. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik.” No. 4 (2024).

Triyandana, Yossy Norman, and Syaifuddin Zuhdi. “Peran BPN Dalam Peralihan Sertipikat Tanah Ke Bentuk Elektronik Beserta Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertipikat.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023.

Yusuf, Kurniati, and Rukmana. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pada Badan Pertanahan Nasional Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.”

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Aldilia Puspita Sari, & Susilowardani. (2025). PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PERTANAHAN DIGITAL . Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 41–52. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10303

Issue

Section

Articles