TINJAUAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PEJABAT PUBLIK DI INDONESIA : IMPLIKASI TERHADAP KEADILAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Penyalahgunaan kekuasaan, Penjabat publik, Kekuasaan, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat publik di Indonesia telah menjadi salah satu masalah utama dalam pengelolaan pemerintahan, yang berdampak pada sistem peradilan, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Penyalahgunaan ini terjadi saat pejabat publik memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan etika. Tindakan seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang menghancurkan integritas sistem pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai bentuk penyalahgunaan otoritas yang terjadi di Indonesia, faktor-faktor yang mendasari praktik tersebut, serta dampaknya terhadap prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan metode yuridisnormatif dan analisis kualitatif, kajian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan, keterbukaan dalam birokrasi, serta penegakan hukum yang tegas sebagai tindakan strategis untuk mengurangi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
References
Ama, J. T., & Kadir, A. S. (2024). Tinjauan yuridis penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi yang bersih korupsi, kolusi dan nepotisme menuju good governance. Media Hukum Indonesia, 2(3), 205. doi:10.5281/zenodo.11638036
Bego, K. C., Fadli, M. A., Putra, I., Lubis, A. F., & Sony, E. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3785–3789.doi: 10.56338/jks.v7i1 0.6194
Hafis, R. I. A. H., & Yogia, M. A. (2017). Abuse of power :tinjauan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh penjabat publik di Indonesia. PUBLIKa, 3(1), 80–88. https://journal.uir.ac.id/index.php/JIAP/article/view/3494
Marno, B. T., Fajri, D. L., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan kriminologi terjadap abuse of power dalam peningkatan tindak pelecehan seksual. Jurnal Rectum, 6(1), 150–158. doi:10.46930 /jurnalrectum.v6i1.3995
Nasya, A. N. M., & Triadi, I. (2024). Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan oleh pejabat negara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 336–344. doi:10.62017/Merdeka
Putra, M. A. A. (2021). Bentuk penyalahgunaan wewenang penjabat pemerintah yang tidak dapat dipidana. Justisi, 7(2), 118–136. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index .php/js/article/view/1362
Sabila, Y., Bustamam, K., & Badri. (2018). Landasan teori hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia. 3(2), 205–224. https://jurnal.ar- raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/5929
Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia (penyebab, bahaya, hambatan dan upaya pemberantasan serta regulasi).http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.