PENGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG BERKEADILAN (Analisis Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Kbu)
Keywords:
Penegakan Hukum, Pencurian, Kekerasan, BerkeadilanAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan pidana guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memastikan keadilan bagi korban dan pelaku. Namun, dalam praktiknya, tidak semua putusan hakim mencerminkan rasa keadilan substantif. Studi ini menganalisis urgensi penerapan hukum yang berkeadilan dengan menelaah Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Kbu, di mana putusan hakim dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan statute approach, case approach, dan theoretical approach, serta dianalisis menggunakan content analysis.
References
Abdillah, A. S. (2015). Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 252–269.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.
Darmanto, A., & Rahmawati, F. D. (2019). Pengamalan nilai kearifan lokal Piil Pesenggiri melalui pendidikan berbasis kearifan lokal guna membentuk jati diri masyarakat Lampung yang madani (studi kasus di Kecamatan Jabung, Lampung Timur). Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2), 116–129.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Harefa, S. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia melalui hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. University of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58.
Harianto, H., Natsir, M., & Syahril, M. A. F. (2022). Kajian hukum pencurian dengan kekerasan. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 189–194.
Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal Retentum, 3(1), 1–12.
Lubis, N. F., et al. (2023). Kebijakan hukum pidana, pencurian dengan pemberatan (CURAT) dan pencurian dengan kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial dan Sains, 3(3), 271–285.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Maswandi, M., & Kartika, A. (2019). Perlindungan hukum bagi anak dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban (studi putusan No. 37/Pid. Sus-Anak/2017/PN. Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 183–192.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Ostin, B. (2019). Penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Palembang. Lex Lata, 1(2), 1–12.
Purnomo, D. V., & Samuji, S. (2023). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7), 1–12.
Putri, E. I. (2018). Begal anak; pemenuhan hak dan lembaga pembinaan khusus anak kelas II A Bandar Lampung. Cepalo, 2(2), 45–84.
Soetrisno. (1978). Metodologi research. UGM.
Wijayanto, R. A. R. (2020). Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan. Dinamika, 26(8), 1000–1009.
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2024, April 23). Jumlah kejahatan di Provinsi Lampung yang dilaporkan sebesar 11.194 laporan.